Insentif Motor Listrik Rp3 Juta Dinilai Belum Cukup Dongkrak Daya Beli

Insentif Motor Listrik Rp3 Juta Dinilai Belum Cukup Dongkrak Daya Beli
Ilustrasi/Gemini AI.

DIGTALPOS.com – Rencana pemerintah memberikan insentif Rp3 juta untuk pembelian setiap unit motor listrik produksi dalam negeri dinilai dapat menjadi salah satu pendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional. Kebijakan ini tidak hanya diarahkan untuk mempercepat peralihan masyarakat dari kendaraan berbahan bakar fosil, tetapi juga diharapkan mampu memperkuat rantai industri kendaraan listrik di dalam negeri.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya menyiapkan anggaran sekitar Rp3 triliun untuk mendukung pembelian hingga 1 juta unit motor listrik. Namun, program tersebut dinilai belum akan memberikan dampak besar terhadap perekonomian dan daya beli masyarakat dalam jangka pendek.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, mengatakan target penyaluran hingga 1 juta unit motor listrik masih cukup tinggi jika dibandingkan dengan kapasitas produksi dan kondisi pasar saat ini.

Menurutnya, penyerapan insentif pada 2026 diperkirakan baru berada di kisaran 100.000 unit. Salah satu faktor penyebabnya adalah kapasitas produksi motor listrik dalam negeri yang masih terbatas. Dengan kondisi tersebut, anggaran Rp3 triliun yang disiapkan pemerintah kemungkinan belum terserap secara penuh dalam waktu dekat.

“Besaran insentif yang lebih kecil dari skema sebelumnya memang menjaga ruang fiskal, tetapi daya tarik harga bagi konsumen juga menjadi lebih rendah,” kata Yusuf kepada Kontan, Minggu (23/8/2026).

Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif sebesar Rp5 juta. Penurunan menjadi Rp3 juta dinilai masih memberikan manfaat bagi konsumen, terutama mereka yang memang sudah memiliki rencana membeli kendaraan listrik.

Yusuf menilai potongan Rp3 juta cukup terasa untuk motor listrik di segmen entry level. Ditambah biaya operasional yang relatif lebih rendah dibandingkan sepeda motor berbahan bakar bensin, motor listrik tetap memiliki daya tarik ekonomi bagi sebagian konsumen.

Namun, persoalan daya beli masyarakat tidak semata-mata ditentukan harga kendaraan. Bagi kelompok berpendapatan menengah ke bawah, cicilan kendaraan, uang muka, kebutuhan rumah tangga, pendidikan, hingga biaya transportasi menjadi faktor yang turut menentukan keputusan pembelian.

Meski efek langsung terhadap daya beli dinilai terbatas, Yusuf melihat program ini tetap berpotensi menciptakan efek berganda bagi perekonomian. Meningkatnya penjualan motor listrik dapat menggerakkan sektor perdagangan, pembiayaan, manufaktur, industri baterai, hingga berbagai industri pendukung.

Pengguna motor listrik juga berpotensi menghemat pengeluaran untuk BBM. Dana yang sebelumnya digunakan untuk bahan bakar dapat dialihkan untuk kebutuhan konsumsi lainnya sehingga secara tidak langsung memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi rumah tangga.

“Namun, efek tersebut belum akan besar karena pangsa motor listrik masih sekitar 1% dari pasar motor baru,” ujarnya.

Karena itu, keberhasilan program tidak hanya bergantung pada besaran subsidi. Yusuf menyebut pemerintah juga perlu memperhatikan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), kesiapan infrastruktur pengisian daya, kualitas baterai, serta layanan purnajual.

Tanpa dukungan ekosistem yang memadai, insentif dikhawatirkan hanya menjadi potongan harga bagi konsumen yang sejak awal memang memiliki kemampuan dan minat membeli motor listrik.

Sebaliknya, jika program tersebut mampu memperbesar penggunaan komponen lokal dan memperkuat industri dalam negeri, manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas dalam jangka menengah. Dampaknya diharapkan mencakup penciptaan lapangan kerja, penguatan manufaktur, penghematan konsumsi BBM, hingga pengurangan ketergantungan terhadap energi impor.

“Program insentif motor listrik lebih tepat ditempatkan sebagai instrumen untuk membangun ekosistem kendaraan listrik nasional, bukan sebagai stimulus yang secara langsung mampu meningkatkan daya beli masyarakat secara luas,” kata Yusuf.

Pengamat otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, juga menilai penurunan insentif dari Rp5 juta menjadi Rp3 juta berpotensi memengaruhi minat masyarakat.

Menurut Yannes, konsumen sepeda motor cenderung sensitif terhadap harga awal, besaran uang muka, serta cicilan bulanan. Selisih Rp2 juta memang tidak terlalu besar secara nominal, tetapi bisa cukup berarti bagi rumah tangga yang menggunakan sepeda motor sebagai alat transportasi sekaligus menunjang aktivitas ekonomi.

“Insentif Rp3 juta masih membantu, tetapi daya ungkitnya terhadap permintaan kemungkinan lebih terbatas karena belum sepenuhnya menutup kesenjangan harga awal,” jelas Yannes.

Ia menambahkan, harga motor listrik yang saat ini berada di kisaran Rp15 juta hingga Rp22 juta, bahkan lebih dari Rp20 juta untuk beberapa model dengan baterai yang dibeli, masih menghadapi tantangan untuk bersaing dengan motor bensin populer di kelas harga serupa.

Karena itu, insentif Rp3 juta dinilai belum cukup untuk mendorong penjualan motor listrik secara massal. Pemerintah disarankan mengombinasikan subsidi harga dengan kebijakan pembiayaan yang dapat meringankan beban konsumen.

“Kalau memungkinkan, insentif sebaiknya dikombinasikan dengan subsidi bunga, DP rendah dengan tenor yang tetap sehat, serta insentif leasing yang benar-benar menurunkan cicilan,” ujarnya.

Di sisi lain, Public Relation & Event Executive Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Riniwaty Sinaga, menyoroti kepastian waktu pelaksanaan program.

Jika insentif baru mulai berjalan pada September 2026, menurut Riniwaty, waktu penyaluran hingga akhir tahun akan relatif singkat. Kondisi tersebut dapat membatasi efektivitas program sekaligus menyulitkan industri dalam mempersiapkan administrasi dan strategi pemasaran.

Pelaku industri juga membutuhkan waktu untuk menyosialisasikan program kepada konsumen agar masyarakat mengetahui mekanisme serta persyaratan mendapatkan insentif.

“Makanya kami selalu bicara kepastian. Kalau bisa besok sudah bisa dijalankan. Kalau pun selambat-lambatnya sebulan dua bulan itu sudah langsung jalan,” kata Riniwaty.

Saat ini pemerintah masih menyiapkan aturan teknis sebagai dasar pelaksanaan program, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pemerintah sebelumnya menargetkan insentif motor listrik dapat mulai diberlakukan paling cepat pada September 2026.

Dengan demikian, tantangan utama program bukan hanya soal seberapa besar subsidi yang diberikan, tetapi juga seberapa cepat kebijakan tersebut diterapkan, seberapa kuat industri dalam negeri mampu memenuhi permintaan, serta apakah ekosistem kendaraan listrik telah cukup siap untuk menopang pertumbuhan pasar secara berkelanjutan. (*)