Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar Digerebek di Tangsel, Polisi Amankan 4 Tersangka

Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar Digerebek di Tangsel, Polisi Amankan 4 Tersangka
Ilustrasi/Gemini AI.

DIGTALPOS.com – Polda Metro Jaya membongkar praktik produksi uang palsu di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan (Tangsel). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sekitar 360.000 lembar uang palsu yang menyerupai pecahan Rp100.000, dengan nilai nominal mencapai Rp36 miliar.

Penggerebekan dilakukan Unit 2 Subdit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Empat orang kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengembangkan hasil pemeriksaan di lokasi.

Dalam penggerebekan tersebut, seorang anggota polisi, Kompol Yulianto, mengalami luka akibat terkena pecahan kaca saat tim berupaya mengamankan situasi di dalam gudang.

“Kompol Yulianto mengalami luka akibat terkena pecahan kaca saat kegiatan penggerebekan. Namun, yang bersangkutan tetap menunjukkan dedikasi dan keberanian dalam menjalankan tugas. Ini merupakan bagian dari risiko yang dihadapi anggota ketika melakukan penegakan hukum di lapangan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor D. Mackbon, Minggu (23/8/2026).

Meski terdapat anggota yang terluka, proses penggerebekan tetap dilanjutkan hingga lokasi berhasil dikuasai. Polisi kemudian mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan produksi uang palsu tersebut.

Victor mengungkapkan, selain menemukan sekitar 360 ribu lembar uang yang menyerupai pecahan Rp100.000, penyidik juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi.

Barang bukti tersebut antara lain mesin cetak empat warna, mesin potong, printer, mesin pembuat plat film, mesin UV, tinta, plat cetak, laptop, telepon seluler, hingga bahan baku kertas.

Menurut polisi, jaringan tersebut diduga telah menjalankan aktivitas produksi sejak Maret 2026. Namun, hasil penggerebekan memastikan uang palsu tersebut belum sempat beredar di masyarakat.

“Uang ini belum sempat beredar. Kami sampaikan, Subdit 2 Eksmonbank Direktorat Kriminal Khusus bisa melakukan upaya pencegahan yang dilakukan pada hari Jumat kemarin,” kata Victor.

Polisi menyebut kualitas uang palsu yang diproduksi tergolong tinggi atau disebut grade A. Uang tersebut disebut dilengkapi sejumlah unsur yang menyerupai uang rupiah asli, seperti nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara.

Dari hasil pengembangan awal, tiga tersangka berinisial NC, S, dan D diamankan di lokasi penggerebekan. Ketiganya diduga memiliki peran dalam proses produksi uang palsu.

Penyidik kemudian mengembangkan informasi dari ketiga tersangka hingga mengarah kepada seorang pria berinisial AB yang diamankan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. AB diduga berperan sebagai pihak yang memberikan pesanan.

“Dari keterangan tersebut, tiga orang tersebut mempunyai peran untuk memproduksi uang palsu tersebut. Kita bisa kembangkan kepada satu orang di daerah PIK, satu orang ini sebagai perannya yang memberikan order atas inisial AB,” ujar Victor.

Dengan demikian, total terdapat empat tersangka yang diamankan dalam perkara tersebut. Polisi masih mendalami hubungan antaranggota jaringan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Fakta lain yang terungkap dalam kasus ini, dua tersangka berinisial S dan D ternyata merupakan residivis dalam perkara serupa.

Victor menyebut D telah dua kali tersandung kasus yang sama, sedangkan S sebelumnya pernah terlibat satu kasus serupa.

“Inisialnya itu S sama D, yang D itu sudah dua kali, yang S itu baru sekali kasus yang sama,” katanya.

Polisi menduga pengalaman para pelaku menjadi salah satu faktor yang membuat proses produksi uang palsu dilakukan dengan peralatan dan teknik yang lebih kompleks.

Victor mengatakan jaringan tersebut juga memiliki pola perekrutan tersendiri. Mereka disebut saling menginformasikan pekerjaan dan mencari orang yang memiliki kemampuan khusus, terutama mereka yang berpengalaman menggunakan peralatan percetakan.

“Mereka ini namanya jaringan. Pada saat salah satunya keluar dari tahanan, mereka akan menginformasikan kira-kira ada kegiatan atau pekerjaan yang sama yang bisa dibantu,” ujarnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Para tersangka terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara. Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap sumber bahan baku, pihak yang memesan uang palsu, jaringan distribusi, serta kemungkinan adanya pelaku lain di balik produksi uang palsu tersebut.

Polisi menegaskan penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan para tersangka untuk memastikan seluruh jaringan yang terlibat dapat diungkap. (*)