DIGTALPOS.com, Jakarta – Video aksi promosi minuman keras (miras) yang diduga dikemas dalam bentuk tantangan hafalan Al-Qur’an saat konser musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara, viral di media sosial. Aksi tersebut menuai sorotan publik karena memadukan kegiatan menghafal ayat suci Al-Qur’an dengan promosi produk minuman beralkohol.
Viralnya video tersebut kini mendapat perhatian dari aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Pademangan, Jakarta Utara, melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara pasti kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta bentuk promosi yang dilakukan dalam kegiatan tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Maryati Jonggi, membenarkan adanya penyelidikan terkait informasi yang beredar di media sosial tersebut.
“Terkait berita tersebut Unit Reskrim Polsek Pademangan sedang melakukan penyelidikan,” kata Maryati Jonggi saat dihubungi, Selasa (11/8/2026).
Polisi juga akan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau melihat langsung kejadian tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus mendalami dugaan adanya kegiatan promosi yang menggunakan simbol atau materi keagamaan.
“Benar (akan memeriksa saksi). Masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Viral di Media Sosial
Berdasarkan video yang beredar dan menjadi perhatian publik, terlihat sebuah booth produk minuman beralkohol di salah satu festival musik menggelar sebuah tantangan atau challenge bagi pengunjung.
Dalam tantangan tersebut, pengunjung diminta menghafalkan salah satu surah dalam Al-Qur’an, yakni Surah Ad-Dhuha. Pengunjung yang mampu menyelesaikan tantangan tersebut disebut mendapatkan imbalan yang diduga berupa produk minuman keras.
Video tersebut memperlihatkan seorang pengunjung mencoba menghafalkan ayat demi ayat Surah Ad-Dhuha di hadapan orang-orang yang berada di sekitar booth.
Suasana kemudian diwarnai sorakan dan tepuk tangan dari pengunjung ketika peserta berhasil menyelesaikan hafalannya.
Potongan video tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu berbagai reaksi. Banyak warganet mempertanyakan penggunaan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari aktivitas promosi produk minuman beralkohol.
Polisi kini masih mendalami video tersebut, termasuk memastikan lokasi, waktu kejadian, pihak yang menjalankan aktivitas promosi, serta bentuk hadiah yang diberikan kepada peserta.
MUI Kecam Keras
Aksi tersebut juga mendapat kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menilai penggunaan ayat Al-Qur’an dalam aktivitas promosi minuman beralkohol tidak dapat dibenarkan.
Menurut Niam, tindakan tersebut bukan hanya bermasalah dari sisi etika, tetapi juga menyentuh persoalan kesucian simbol dan ajaran agama.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Niam sebagaimana dikutip dari laman MUI Digital.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan bahwa Al-Qur’an merupakan Kalamullah yang memiliki kedudukan sangat mulia bagi umat Islam. Membaca dan menghafalkan Al-Qur’an juga merupakan bagian dari ibadah.
Di sisi lain, minuman keras merupakan jenis minuman yang dalam ajaran Islam secara tegas diharamkan. Karena itu, menurut Niam, menggabungkan aktivitas membaca atau menghafal Al-Qur’an dengan pemberian imbalan berupa minuman keras merupakan tindakan yang tidak semestinya dilakukan.
“Membuat gimik membaca Al-Qur’an dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Qur’an,” tegasnya.
MUI meminta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut untuk memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
The Sounds Project Angkat Bicara
Di tengah polemik yang berkembang, pihak penyelenggara The Sounds Project turut memberikan pernyataan. Penyelenggara mengaku mengecam keras tindakan yang terjadi di salah satu booth sponsor dalam acara tersebut.
Melalui akun Instagram resminya, The Sounds Project menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak pernah menjadi bagian dari arahan maupun persetujuan pihak penyelenggara.
“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun,” tulis The Sounds Project.
Penyelenggara juga menegaskan telah mengambil langkah dengan menegur pihak sponsor yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Kami telah menegur pihak sponsor terkait dan meminta mereka untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas,” lanjut pernyataan tersebut.
The Sounds Project menyatakan akan mengawal persoalan itu dan melakukan identifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.
Langkah tersebut dilakukan agar pihak yang bertanggung jawab dapat memberikan penjelasan sekaligus mempertanggungjawabkan tindakannya.
Selain itu, penyelenggara memastikan akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan acara, khususnya aktivitas yang dilakukan oleh pihak sponsor atau tenant di area festival. Evaluasi tersebut diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang pada kegiatan mendatang.
Sementara itu, proses penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pademangan masih berlangsung. Polisi dijadwalkan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan pihak terkait untuk mengungkap secara utuh kejadian yang terekam dalam video dan kemudian viral di media sosial tersebut.
Publik kini menunggu hasil pendalaman aparat terkait siapa yang bertanggung jawab atas munculnya tantangan tersebut, bagaimana mekanisme promosi dilakukan, serta apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam kegiatan yang mengundang kontroversi tersebut. (*)













