DIGTALPOS.com – Banyak pekerja mengira saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan setelah pensiun, mengundurkan diri, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal, peserta yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT dengan syarat tertentu.
Program ini menjadi salah satu fasilitas yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja mempersiapkan masa depan, baik untuk kebutuhan pensiun maupun kepemilikan rumah.
Sesuai ketentuan yang berlaku, peserta yang telah terdaftar dalam program JHT selama minimal 10 tahun dapat mengajukan pencairan sebagian saldo. Besaran dana yang dapat dicairkan maksimal 10 persen untuk persiapan pensiun atau kebutuhan lainnya, serta maksimal 30 persen untuk keperluan uang muka pembelian rumah.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi para pekerja dalam mengelola kebutuhan finansial jangka panjang tanpa harus menunggu masa pensiun tiba.
Pencairan 10 Persen untuk Persiapan Pensiun
Dilansir berbagai sumber, peserta yang ingin mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen wajib memenuhi syarat kepesertaan minimal 10 tahun. Dana tersebut dapat dimanfaatkan sebagai persiapan memasuki masa pensiun atau kebutuhan finansial lainnya yang dianggap penting oleh peserta.
Adapun dokumen yang harus disiapkan meliputi:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Kartu Keluarga (KK).
Buku tabungan yang masih aktif.
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
NPWP apabila saldo JHT di atas Rp50 juta atau sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencairan 30 Persen untuk Kepemilikan Rumah.
Selain pencairan 10 persen, peserta juga dapat mengajukan pencairan maksimal 30 persen dari saldo JHT untuk membantu pembiayaan kepemilikan rumah.
Fasilitas ini ditujukan bagi pekerja yang ingin membeli rumah pertama atau memanfaatkan dana JHT sebagai bagian dari uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, peserta tetap harus memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Dokumen yang diperlukan antara lain:
Seluruh persyaratan pencairan 10 persen.
Dokumen perbankan yang berkaitan dengan pengajuan KPR atau kepemilikan rumah.
Dokumen tambahan yang diminta oleh bank mitra BPJS Ketenagakerjaan.
Bisa Diajukan Secara Online.
Untuk memudahkan peserta, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa kanal pengajuan klaim. Peserta dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, termasuk yang berada di Kota Bontang dan wilayah sekitarnya.
Selain itu, pengajuan juga dapat dilakukan secara daring melalui layanan Lapak Asik maupun aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Peserta cukup mengunggah dokumen persyaratan, mengisi data yang diperlukan, kemudian mengikuti proses verifikasi yang dilakukan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, dana JHT akan ditransfer langsung ke rekening peserta yang telah didaftarkan.
Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan Klaim
Meski pencairan sebagian JHT dapat membantu kebutuhan keuangan saat ini, peserta disarankan mempertimbangkan secara matang sebelum mengajukan klaim. Pasalnya, saldo JHT sejatinya dipersiapkan sebagai tabungan hari tua yang akan menjadi penopang finansial ketika memasuki masa pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan bahwa pengambilan JHT sebagian dapat berpotensi menimbulkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan berikutnya apabila jarak pencairan lebih dari dua tahun. Karena itu, peserta perlu memahami seluruh konsekuensi dan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan pencairan dana.
Dengan adanya fasilitas pencairan sebagian ini, pekerja memiliki alternatif untuk memanfaatkan manfaat JHT tanpa harus berhenti bekerja. Namun, penggunaan dana tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan yang benar-benar mendesak agar tujuan utama program JHT sebagai jaminan hari tua tetap terjaga. (*)













