DIGTALPOS.com, Kutai Timur – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kutai Timur ( Kutim) akan terus mengawal pelaku usaha perumahan sampai memiliki perizinan. Hal itu getol dilakukan agar dasar hukum bangunan jelas dan berpihak pada kepentingan publik.
Fungsional Ahli Madya DPMPTSP Kutim Saiful Ahmad mengatakan, sejumlah pengembang masih beroperasi tanpa kelengkapan dokumen legal. Bahkan, ada yang sudah menjual unit perumahan sebelum seluruh proses perizinannya rampung. Melihat hal ini, maka pihaknya kini fokus melakukan pembinaan ke para pelaku usaha perumahan atau pengembang agar segera masuk proses perizinan.
“Tapi saat kami tinjau mereka berkomitmen untuk segera memenuhi,” ujar Saiful belum lama ini.
Dikatakan Saiful, pembinaan itu bukan semata hanya sebagai menegakkan regulasi, melainkan upaya pihaknya untuk mendorong kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial para pelaku usaha. Pemerintah hanya ingin memastikan setiap proyek pembangunan di Kutim memiliki dasar hukum yang jelas dan berpihak pada kepentingan publik.
“Langkah ini jugabagian dari upaya menata iklim investasi yang sehat dan berdaya saing di Kutim yag menjadi salah satu lumbung ekonomi Kaltim,” jelasnya.
Dia pun meminta kepada media yang memiliki peran vital dalam pembangunan, dapat menyebarkan informasi yang dapat dijangkau di seluruh wilayah Kutim bahwa pentingnya legalitas usaha.
“Kami harap teman teman media bisa membantu informasi ini,” pungkasnya. (*)













