Tonggak Baru Pemerintahan Desa: Pemkab Kukar Ajukan Tujuh Raperda Pemekaran Wilayah

Tonggak Baru Pemerintahan Desa: Pemkab Kukar Ajukan Tujuh Raperda Pemekaran Wilayah

DIGTALPOS.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik dengan mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemekaran Wilayah Desa. Pengajuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Tenggarong, pada Senin (16/6/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kukar, Dafip Haryanto, yang membacakan nota penjelasan resmi dari Pemkab Kukar sekaligus mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap raperda yang diajukan.

Dalam penyampaiannya, Dafip menegaskan bahwa pengajuan pemekaran wilayah desa ini bukan hanya sekadar pemisahan administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah-wilayah yang mengalami pertumbuhan pesat, baik dari sisi jumlah penduduk maupun dinamika pembangunan.

“Tujuh desa yang diusulkan untuk menjadi desa definitif telah melalui proses panjang dan kini telah memenuhi semua persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Dafip.

Desa-desa tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati, dan kini Pemkab Kukar mendorong peningkatan statusnya melalui Perda agar dapat menjalankan pemerintahan secara otonom dan efektif.

Adapun ketujuh desa tersebut adalah:

Desa Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu,

Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan,

Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang,

Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak,

Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana,

dan Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.

Dafip mengungkapkan bahwa meski rencana pemekaran ini telah tercantum dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024, namun karena keterbatasan waktu, pengajuan resmi baru dapat dilakukan dalam Prolegda tahun 2025.

“Pemekaran ini akan berdampak langsung pada peningkatan efisiensi pemerintahan desa dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang geografisnya luas dan menantang. Ini bagian dari upaya kita untuk mendekatkan negara ke rakyat,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan harapan agar proses pembahasan di DPRD Kukar dapat berlangsung lancar. Pemkab Kukar, kata Dafip, siap berkoordinasi dan membuka ruang diskusi melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD jika ada hal-hal yang masih perlu dibahas atau diperbaiki.

“Kami ingin sinergi antara eksekutif dan legislatif bisa benar-benar menjadi kekuatan utama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di desa-desa tersebut,” ujarnya.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh para perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dinas teknis, lembaga, dan instansi terkait lainnya di lingkungan Pemkab Kukar. Pengajuan ini disambut antusias oleh berbagai pihak yang berharap pemekaran wilayah dapat menjadi pendorong akselerasi pembangunan di tingkat desa.

Dengan pengajuan tujuh raperda ini, Pemkab Kukar menegaskan arah kebijakan yang berorientasi pada penguatan desa sebagai ujung tombak pemerintahan dan pembangunan daerah. Jika disetujui dan disahkan, pemekaran ini akan menjadi babak baru dalam sejarah pemerintahan desa di Kukar, sekaligus membuka peluang lebih besar bagi partisipasi masyarakat dalam pembangunan. (Adv)

Penulis: SamEditor: Redaksi