DIGITALPOS.com, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap ratusan tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan suci Ramadan. Total sebanyak 690 lokasi hiburan di lima wilayah kota administrasi Jakarta menjadi sasaran pemantauan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan jam operasional.
Hingga 12 Maret 2026, dari hasil pengawasan tersebut tercatat 21 tempat usaha hiburan dikenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena diduga melanggar ketentuan, terutama terkait batas waktu operasional selama Ramadan.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara intensif guna menjaga ketertiban dan menghormati suasana ibadah masyarakat selama bulan puasa.
“Kalau kita ini mungkin jumlahnya hampir 690 tempat hiburan yang sudah kita lakukan pengawasan selama Ramadan. Ada sekitar 21 tempat hiburan yang kita berikan peringatan karena melanggar jam operasi yang sudah ditentukan oleh pariwisata,” ujarnya dalam keterangan, Sabtu (14/3/2026).
Meski demikian, Satpol PP menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam penegakan aturan dilakukan secara bertahap dan persuasif. Pihaknya lebih mengedepankan peringatan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi yang lebih tegas.
“Peringatan dulu. Kalau memang dia masih juga bandel, baru kita lakukan penutupan. Tapi mereka tidak membandel dan besoknya sudah menyesuaikan,” jelas Satriadi.
Sebelum pengawasan berlangsung, Satpol PP juga telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha hiburan terkait aturan jam operasional selama Ramadan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran serta menciptakan situasi yang kondusif selama bulan suci.
“Memang sebelum itu kita sudah lakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan penutupan yang sudah ditetapkan,” tambahnya.
Tak hanya selama Ramadan, pengawasan juga dipastikan tetap berjalan saat masa libur Lebaran. Satpol PP menyiagakan ribuan personel yang bekerja secara bergantian agar pengamanan kota tetap optimal.
“Betul, jadi memang 24 jam mereka harus stand by untuk menjaga Jakarta. Anggota kita totalnya sekitar 5.100 personel dan dibagi tiga sif,” tuturnya.
Sementara itu, terkait aktivitas tempat hiburan, Satriadi memastikan jam operasional akan kembali normal dua hari setelah Hari Raya Idulfitri.
“Dua hari setelah Lebaran sudah normal kembali,” pungkasnya. (*)











