Daerah  

Tahanan Kasus Narkotika Meninggal di RSUD Bontang, Diduga Akibat TBC

Tahanan Kasus Narkotika Meninggal di RSUD Bontang, Diduga Akibat TBC: Pihak Kepolisian Pastikan Penanganan Sesuai Prosedur
Tahanan Kasus Narkotika Meninggal di RSUD Bontang, Diduga Akibat TBC. (ist)

DIGTALPOS.com, Bontang – Seorang tahanan kasus narkotika yang sebelumnya ditangani oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bontang, meninggal dunia di RSUD Taman Husada Kota Bontang pada Minggu pagi, 27 Juli 2025, pukul 08.05 Wita.

Tahanan tersebut berinisial S alias K, dengan nama asli YG, diduga menghembuskan napas terakhir akibat penyakit Tuberkulosis (TBC) yang dideritanya.

Almarhum sempat menjalani masa penahanan di Rutan Polres Bontang sebelum dipindahkan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Bontang pada 17 Juli 2025. Hanya berselang tiga hari setelah pemindahan, tepatnya pada 20 Juli 2025 pukul 22.00 Wita, kondisi kesehatannya menurun drastis. Petugas Lapas segera merujuknya ke RSUD Taman Husada setelah mendapati saturasi oksigen yang menurun tajam.

Selama dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD, tim medis berupaya memberikan penanganan intensif. Namun, meski telah menjalani perawatan selama beberapa hari, kondisi almarhum tak menunjukkan perkembangan positif. Pada akhirnya, ia dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis pada Minggu pagi.

Pihak keluarga telah mendapatkan informasi lengkap mengenai kondisi kesehatan hingga saat-saat terakhir almarhum. Mereka menerima kabar duka tersebut dengan ikhlas dan telah memutuskan bahwa jenazah akan dimakamkan di kampung halaman di Kota Samarinda.

Kasat Tahti Polres Bontang, Iptu Samuri, mewakili Kapolres Bontang, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan terhadap tahanan dilakukan sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Lapas, RSUD, serta keluarga. Penanganan dilakukan dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip akuntabilitas,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam memastikan perlakuan terhadap tahanan tetap memenuhi standar hak asasi manusia, khususnya dalam aspek pelayanan kesehatan selama masa penahanan. (*)

Penulis: RedEditor: Redaksi