DIGTALPOS.com, Bontang — Aksi pencurian kotak amal yang sempat membuat resah jamaah di berbagai masjid dan musholla di Kota Bontang, Kalimantan Timur akhirnya terungkap. Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil membekuk seorang remaja berinisial MJ (19), warga Kelurahan Bontang Baru, yang diduga menjadi dalang di balik serangkaian pencurian di 30 lokasi berbeda.
Penangkapan terjadi pada Minggu (12/10/2025) dini hari di Masjid Al-Mu’min, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Belimbing. Saat itu, MJ tengah bersiap melakukan aksinya untuk kesekian kali. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat warga sekitar sigap bertindak. Dengan koordinasi cepat, warga berhasil menangkap pelaku sebelum sempat kabur, lalu menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah Putranto, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, MJ telah mengakui seluruh perbuatannya.
“Dari hasil investigasi, pelaku telah beraksi di 30 titik berbeda, tersebar di wilayah Bontang Utara, Selatan, dan Barat. Sasaran utamanya masjid dan musholla yang tidak dijaga pada malam hari,” ujar AKP Randy, Senin (13/10/2025).
Dalam setiap aksinya, MJ berbekal alat sederhana namun efektif, seperti tang lancip, kunci T, dan masker. Ia mengincar kotak amal yang mudah dijangkau dan biasanya diletakkan di teras atau serambi masjid. Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku untuk berpindah lokasi, serta 11 gembok rusak sebagai barang bukti dari aksi sebelumnya.
Menurut pengakuan sementara, pelaku nekat mencuri karena faktor ekonomi. Namun polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut membantu atau menampung hasil curian tersebut.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya jaringan. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah AKP Randy.
Aksi pencurian di tempat ibadah disebut sangat meresahkan warga. Banyak pengurus masjid sebelumnya mengeluhkan hilangnya uang kotak amal, namun sulit mengidentifikasi pelaku karena kejadian selalu berlangsung malam hari.
AKP Randy juga mengapresiasi peran masyarakat yang sigap dan peduli terhadap keamanan lingkungan.
“Tindakan kejahatan yang menyasar tempat ibadah sangat sensitif dan menimbulkan keresahan sosial. Kami berterima kasih kepada warga yang cepat melapor dan berperan aktif membantu kepolisian,” tegasnya.
Kini, MJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)