DIGTALPOS.com, Samarinda — Penataan Pasar Pagi kembali menjadi sorotan publik. Di tengah proses digitalisasi data pedagang dan pendaftaran kios yang dilakukan secara bertahap, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada pedagang yang tersisih dari kebijakan tersebut.
Sebagai bagian dari upaya menjaga keterbukaan dan meredam keresahan pedagang, Pemkot Samarinda memproyeksikan pemanfaatan platform Samagov sebagai kanal resmi pengaduan. Sistem ini diharapkan menjadi sarana transparan bagi pedagang untuk menyampaikan keluhan sekaligus memastikan akurasi pendataan.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, meminta Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, khususnya petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), untuk menjaga sikap profesional, adil, transparan, dan terbuka dalam melayani pedagang Pasar Pagi.
“Ini menyangkut mata pencaharian pedagang. Ini terkait piring makan orang, sehingga harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan mengedepankan semangat melayani,” ujar Sani, Senin (29/12/2025).
Ia menegaskan, seluruh keluhan pedagang perlu diakomodasi agar dapat dicarikan solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak. Menurutnya, jika diperlukan, pemerintah daerah dapat membuka posko pengaduan khusus bagi pedagang Pasar Pagi guna mempermudah komunikasi dan penyelesaian persoalan di lapangan.
“Kita akomodir keluhan mereka untuk kita carikan solusi terbaik. Kalau perlu, buka posko pengaduan untuk pedagang,” katanya.
Lebih lanjut, Sani menegaskan bahwa Komisi II DPRD Kota Samarinda akan terus memantau dan mengawasi proses penataan Pasar Pagi agar berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi.
“Kami di Komisi II akan terus mengawasi agar semua dapat berjalan dengan baik, adil, dan transparan,” pungkasnya.
Penataan Pasar Pagi ini diharapkan tidak hanya menciptakan ketertiban dan kenyamanan, tetapi juga melindungi keberlangsungan usaha para pedagang yang selama ini menggantungkan hidupnya di pusat aktivitas ekonomi tersebut. (*)













