DIGTALPOS.com, Bontang – Kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Bontang sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren yang sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh Polres Bontang, sebanyak 33 kasus yang melibatkan anak sebagai korban telah ditangani sejak awal tahun ini.
Dari jumlah tersebut, kejahatan seksual tercatat sebagai jenis kasus yang paling mendominasi, dengan rincian 16 kasus persetubuhan, 6 kasus pencabulan, dan 5 kasus kekerasan fisik terhadap anak. Selain itu, Polres Bontang juga menangani 4 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang turut menyeret anak sebagai korban, serta masing-masing 1 kasus perzinahan dan penganiayaan terhadap anak.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, menyatakan bahwa tingginya angka kasus ini menjadi perhatian serius pihaknya. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh lapisan masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap anak.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tinggal diam. Lindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Bila melihat atau mengetahui tindakan yang mencurigakan, segera laporkan,” tegas AKBP Widho, Minggu (27/7/2025).
Lebih lanjut, pihak kepolisian menggarisbawahi peran penting orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam hal pergaulan dan penggunaan media sosial. Kapolres mengungkapkan bahwa banyak dari kasus kekerasan seksual yang terjadi berawal dari interaksi bebas di dunia maya yang tidak diawasi dengan baik oleh orang tua.
Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Polres Bontang memberikan beberapa imbauan penting:
- Orang tua harus lebih memperhatikan lingkungan pergaulan anak, karena lingkungan yang tidak sehat bisa menjadi pemicu munculnya tindak kekerasan.
- Tingkatkan pengawasan dan edukasi di rumah, mengingat tingginya angka persetubuhan dan pencabulan yang melibatkan anak-anak. Peran aktif orang tua serta sosialisasi dari pemerintah dan kepolisian sangat dibutuhkan.
- Batasi penggunaan gawai (HP) pada anak, karena sebagian besar tindakan asusila berawal dari komunikasi melalui media sosial yang tidak terkontrol.
Polres Bontang juga mengingatkan bahwa pelaporan dugaan kekerasan terhadap anak dapat dilakukan kapan saja, melalui Hotline Polisi 110 atau nomor siaga Polres Bontang di 0822-5252-8823 yang aktif selama 24 jam.
Kasus-kasus ini menjadi alarm serius bagi semua pihak, bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama antara keluarga, lingkungan, dan pemerintah. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban selanjutnya karena kelalaian pengawasan dan kurangnya kepedulian sosial. (*)