DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Bahas RPJMD 2025-2029 dan Tata Tertib Baru

DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Bahas RPJMD 2025-2029 dan Tata Tertib Baru
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menggelar rapat paripurna ke-15 pada Rabu (28/5/2025). (Foto/Hms)

DIGTALPOS.com, Samarinda—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menggelar rapat paripurna ke-15, dengan agenda utama yakni penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025, serta penyampaian nota penjelasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2025-2029.

Selain itu, rapat juga membahas Ranperda tentang Tata Tertib DPRD Kaltim, termasuk laporan dan persetujuan atas rancangan peraturan tersebut.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi para wakil ketua yakni Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji serta Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Mulyani turut hadir dalam forum tersebut.

Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda RPJMD 2025-2029 dilakukan di luar Propemperda, mengacu pada Pasal 24 Perda Kaltim Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Produk Hukum Daerah.

“Dalam keadaan tertentu, Gubernur dan/atau DPRD memang diperbolehkan mengajukan ranperda di luar Propemperda pada tahun berjalan. Karena itu, penyusunan dokumen dan pembentukan Ranperda RPJMD ini bisa dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ucapnya, Rabu (28/5/2025).

Hasanuddin menambahkan, RPJMD ini disusun sebagai bagian dari upaya mendukung pencapaian Asta Cita yang dicanangkan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2025-2029. Ia menekankan pentingnya semangat otonomi daerah dan kearifan lokal dalam penyusunannya, demi menjaga kesinambungan pembangunan serta kualitas pelayanan publik.

Lebih lanjut, Hasanuddin menjelaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah lima tahunan yang merinci visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. Dokumen ini memiliki peran strategis dalam tata kelola pemerintahan, sekaligus sebagai acuan evaluasi dan peningkatan akuntabilitas pemerintah daerah.

“Tanpa RPJMD, pembangunan daerah bisa kehilangan arah dan tidak memiliki indikator keberhasilan yang jelas. Kita berharap, RPJMD 2025-2029 bisa menjadi sarana efektif dalam mewujudkan visi Kalimantan Timur Sejahtera 2045 dan mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Ia juga berharap pembahasan ranperda ini bisa segera dilakukan, agar dapat disepakati dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Sesuai Tata Tertib DPRD Kaltim, pembahasan akan dilanjutkan dalam rapat paripurna berikutnya melalui penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Ranperda RPJMD tersebut.

Pada kesempatan itu, laporan Bapemperda DPRD Kaltim disampaikan oleh Agusriansyah Ridwan. (Adv)

Penulis: NurEditor: Redaksi