Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp55 Miliar, Saksi Jiwasraya Disebut Ditakut-takuti Jadi Tersangka

Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp55 Miliar, Saksi Jiwasraya Disebut Ditakut-takuti Jadi Tersangka
Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

DIGTALPOS.com – Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa menerima uang sebesar Rp55 miliar yang disebut berasal dari pemerasan terhadap Tan Kian, saksi dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Uang tersebut disebut diberikan Tan Kian setelah dirinya ditakut-takuti akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya yang tengah ditangani Kejaksaan Agung pada awal 2020.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Jaksa menyebut Febrie menggunakan kewenangannya sebagai Direktur Penyidikan untuk menekan Tan Kian. Dalam menjalankan aksinya, Febrie disebut tidak bertindak seorang diri, melainkan bersama Ferry Yanto Hongkiriwang.

“Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa kemudian menyebut Tan Kian menyerahkan uang sebesar SGD 5 juta atau setara sekitar Rp55 miliar kepada Febrie melalui Ferry.

“…Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD 5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55.000.000.000 kepada terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya,” ujar jaksa.

Berawal dari Kekhawatiran Tan Kian

Dalam dakwaan, perkara tersebut bermula ketika penyidikan kasus korupsi Jiwasraya berlangsung pada awal 2020. Saat itu, Benny Tjokrosaputro telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sementara Tan Kian, yang disebut sebagai rekan bisnis Benny, telah dua kali diperiksa penyidik sebagai saksi. Kondisi tersebut membuat Tan Kian mulai khawatir dirinya ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tan Kian kemudian meminta Lucy Kweek mempertemukannya dengan Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut dekat dengan Febrie.

Pertemuan keduanya berlangsung di Mall Pacific Place, Jakarta Selatan. Namun, dalam pertemuan itu, Ferry justru disebut membuat Tan Kian semakin takut.

“Koko bisa jadi tersangka,” kata Ferry sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Tan Kian kemudian berusaha meyakinkan Ferry bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya,” jawab Tan Kian.

“Terserah Koko percaya atau tidak,” balas Ferry.

Setelah percakapan tersebut, Ferry kemudian meminta sejumlah uang kepada Tan Kian. Karena merasa khawatir akan ditetapkan sebagai tersangka, Tan Kian disebut menyanggupi permintaan tersebut.

Rp55 Miliar Diserahkan Bertahap

Jaksa menyebut Ferry kemudian menyampaikan perkembangan tersebut kepada Febrie. Pertemuan berlangsung ketika Ferry mendatangi Febrie di sebuah rumah duka di kawasan Grogol saat Febrie melayat mertuanya yang meninggal dunia.

Dalam pertemuan itu, Ferry menyampaikan bahwa Tan Kian merasa takut ditetapkan sebagai tersangka dan bersedia memberikan uang sekitar Rp50 miliar.

Penyerahan uang kemudian dilakukan di Hotel The Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut dakwaan, Ferry menerima uang dari Tan Kian secara bertahap. Uang tersebut seluruhnya dalam mata uang dolar Singapura dengan total SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar.

Setelah menerima uang tersebut, Ferry disebut melaporkannya kepada Febrie.

Beberapa hari kemudian, Febrie disebut memerintahkan Ferry untuk membawa uang tersebut dan menyerahkannya kepada Nurman Herin di depan Restoran A&W, Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.

Nurman kemudian menerima uang dalam sebuah tas ransel. Uang tersebut selanjutnya disimpan di kantor PT Koin Money Changer (PT Kantor Omzet Indonesia) yang berada di kawasan Jalan Cipete Raya.

Beberapa hari setelah penyerahan tersebut, Ferry kembali menemui Febrie di rumahnya di Jalan Radio I, Kramat Pela, Jakarta Selatan.

Ferry disebut melaporkan bahwa uang tersebut telah diterima.

“Om, sudah diterima,” ujar Ferry.

“Oh, ya sudah, oke,” jawab Febrie sebagaimana dikutip dalam dakwaan.

Tak lama kemudian, Nurman disebut mendatangi rumah Febrie. Dalam pertemuan tersebut, Nurman melaporkan sekaligus menyerahkan uang sekitar Rp50 miliar dalam bentuk dolar Singapura yang disebut berasal dari Tan Kian.

Febrie Terancam Hukuman Pidana

Dalam surat dakwaan, jaksa juga menguraikan hubungan Febrie dengan Ferry serta sejumlah orang lainnya. Febrie dan Ferry disebut telah saling mengenal sejak sekitar 2013-2015 ketika Febrie menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Keduanya disebut cukup dekat dan beberapa kali bertemu di sebuah kafe di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.

Ferry juga disebut kerap berkumpul bersama Febrie, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Febrie disebut telah mengenal Don Ritto dan Nurman sejak masa kuliah.

Saat Febrie menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung pada 2012, Don Ritto diketahui berprofesi sebagai advokat di Bandung. Dalam dakwaan disebutkan, Don Ritto dan Nurman juga beberapa kali bertemu dengan Febrie, antara lain di rumah Febrie di kawasan Kebayoran Baru serta Cafe de’Clan Signature, Cilandak, Jakarta Selatan.

Jaksa menilai perbuatan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan posisi dan kewenangan Febrie sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus.

Atas perbuatannya, Febrie Adriansyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)