DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Atur Pesangon hingga Larangan Tahan Ijazah

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Atur Pesangon hingga Larangan Tahan Ijazah
Ilustrasi pekerja buruh/Gemini AI.

DIGTALPOS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).

Regulasi baru tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal, dengan materi yang mencakup perlindungan hak pekerja, hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.

Dilansir berbagai sumber, pengesahan dilakukan setelah proses pembahasan antara DPR dan pemerintah yang dimulai pada 14 September 2026. Dalam rapat paripurna, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut untuk dibawa ke tahap pengesahan.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mengatakan penyusunan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional.

Menurutnya, aturan baru itu diharapkan memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Perlindungan juga diarahkan kepada kelompok pekerja yang membutuhkan perhatian khusus, termasuk pekerja perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kelompok pekerja rentan.

Selain memperkuat perlindungan pekerja, DPR menyebut UU tersebut juga bertujuan menciptakan kepastian hukum bagi pemberi kerja, menjaga keberlanjutan dunia usaha, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.

Regulasi itu juga disusun untuk menyesuaikan dunia ketenagakerjaan dengan perubahan pola kerja dan perkembangan teknologi digital.

Sejumlah Aturan Baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut UU Pelindungan Ketenagakerjaan membawa sejumlah penguatan dalam sistem perlindungan pekerja.

Salah satunya adalah penegasan hak pekerja untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan. Prinsip nondiskriminasi diperkuat mulai dari proses perekrutan, pengupahan, pengembangan karier hingga hubungan kerja.

UU tersebut juga memperkuat perlindungan bagi pencari kerja melalui penyediaan informasi pasar kerja yang lebih terbuka. Pelaporan lowongan kerja diarahkan untuk memperluas akses terhadap kesempatan kerja sekaligus mencegah praktik percaloan, penipuan, maupun penyebaran informasi lowongan fiktif.

Bagi peserta pemagangan, regulasi baru memberikan kepastian mengenai status pemagangan, batas waktu, uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, kepesertaan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.

Perlindungan dalam proses penempatan tenaga kerja juga diperkuat dengan prinsip objektivitas, transparansi, keadilan dan nondiskriminasi.

Kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas dan masyarakat di daerah tertinggal, disebut mendapat perhatian agar memiliki akses kesempatan kerja yang lebih setara.

Pesangon dan Perlindungan Pekerja Diperkuat

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pengaturan dana cadangan pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kepastian pembayaran hak pekerja ketika terjadi PHK. Mekanisme lebih lanjut mengenai dana cadangan tersebut akan diatur melalui peraturan pemerintah.

Selain itu, UU baru juga memperkuat perlindungan terhadap pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta ketentuan upahnya.

Perlindungan bagi pekerja penyandang disabilitas juga ditegaskan. Hal lain yang cukup mendapat perhatian adalah larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja. Ketentuan ini diharapkan memberikan perlindungan lebih besar kepada pencari kerja dan pekerja agar dokumen pribadi tidak digunakan sebagai alat untuk membatasi kebebasan mereka.

UU tersebut juga memperluas ruang perlindungan terhadap pola kerja fleksibel untuk merespons munculnya jenis pekerjaan baru di masa depan atau future of work.

Di sisi lain, pengawasan ketenagakerjaan diperkuat melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengawas, integrasi data ketenagakerjaan pusat dan daerah, serta penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.

K3 hingga Hubungan Industrial

Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 ditempatkan sebagai salah satu hak fundamental pekerja.

Penerapan sistem manajemen K3 tidak hanya diarahkan untuk menangani kecelakaan setelah terjadi, tetapi juga mendorong pencegahan risiko, pengendalian bahaya, serta penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

UU ini juga memperkuat hak pekerja untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam hubungan industrial.

Dalam hal penegakan hukum, pengawas ketenagakerjaan diberikan penguatan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, mengumpulkan data dan memberikan perintah perbaikan terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan.

Sanksi administratif maupun pidana juga diatur untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan pekerja.

Pemerintah dan DPR pada saat yang sama menyatakan regulasi tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja, iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja.

Serikat Buruh Kecewa

Di tengah pengesahan tersebut, tidak semua pihak menyambut regulasi baru itu dengan positif.

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menyatakan kecewa karena menganggap proses pembahasan UU Pelindungan Ketenagakerjaan berlangsung tertutup dan tidak melibatkan serikat buruh secara langsung dalam pembahasan pasal demi pasal.

Ketua Dewan Buruh Nasional KPBI, Jumisih, mengatakan pihaknya memang pernah diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyampaikan aspirasi.

Namun, menurut dia, keterlibatan tersebut tidak berlanjut dalam proses pembahasan substansi RUU.

KPBI juga mempersoalkan akses terhadap draf atau naskah RUU. Mereka mengaku tidak memperoleh salinan naskah secara utuh hingga proses pembahasan selesai.

Kritik tersebut terutama berkaitan dengan proses legislasi yang dinilai semestinya memberikan ruang partisipasi publik lebih bermakna, mengingat aturan tersebut akan berdampak langsung terhadap pekerja.

KPBI juga menyoroti sejumlah persoalan lain, termasuk efektivitas pengawasan ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja yang mengalami PHK.

Serikat buruh turut mempertanyakan ketentuan jam kerja karena sebelumnya sempat muncul pembahasan mengenai kemungkinan perubahan waktu kerja mingguan.

Celios Soroti Proses dan Substansi

Kritik juga datang dari Center of Economic and Law Studies (Celios).

Peneliti Celios sekaligus Dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati, menilai masih terdapat sejumlah persoalan dalam UU yang baru disahkan tersebut.

Salah satu sorotan utamanya adalah akses publik terhadap naskah final. Menurutnya, sulit menyebut proses pembentukan UU telah memenuhi prinsip meaningful participation apabila masyarakat baru dapat membaca naskah secara utuh setelah regulasi disahkan.

Celios juga menilai terdapat sejumlah terobosan yang positif, tetapi beberapa di antaranya dinilai belum memiliki mekanisme yang cukup jelas.

Salah satunya terkait perlindungan pekerja sektor informal. UU memberikan ruang perlindungan terhadap pekerja informal, tetapi masih menyisakan pertanyaan mengenai standar “imbalan yang adil dan layak” karena parameter dan mekanisme pengawasannya dinilai belum cukup jelas.

Celios juga menyoroti perubahan definisi hubungan kerja yang memperluas istilah dari “pengusaha” menjadi “pemberi kerja”. Perubahan tersebut dinilai dapat memperluas cakupan perlindungan, tetapi penerapannya disebut belum sepenuhnya konsisten dalam pasal-pasal lain.

PKWT Maksimal Empat Tahun

Ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga menjadi perhatian.

Dalam pembahasan, terdapat perbedaan usulan mengenai batas waktu kontrak kerja. Pada akhirnya, rumusan yang disepakati menetapkan PKWT paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali dengan masing-masing perpanjangan paling lama satu tahun.

Dengan skema tersebut, hubungan kerja kontrak dapat berlangsung hingga empat tahun.

Celios menilai ketentuan tersebut perlu dilihat dari perspektif perlindungan pekerja agar fleksibilitas hubungan kerja tidak berujung pada ketidakpastian status pekerja.

Selain itu, Celios menyoroti banyaknya substansi penting yang masih didelegasikan kepada peraturan pelaksana. Menurut kajian mereka, sejumlah ketentuan masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri.

Persoalan lain yang disoroti adalah kebijakan pengupahan.

Menurut Celios, pengaturan mengenai kebutuhan hidup layak dan formula upah minimum masih berpotensi menimbulkan perdebatan, terutama mengenai posisi kebutuhan hidup layak dalam menentukan besaran upah minimum.

Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, perhatian selanjutnya akan tertuju pada bagaimana aturan tersebut diterapkan di lapangan.

Sebab, efektivitas sebuah regulasi ketenagakerjaan tidak hanya ditentukan oleh banyaknya pasal yang mengatur hak pekerja, tetapi juga oleh kejelasan aturan pelaksana, kekuatan pengawasan, penegakan hukum, serta keterlibatan pekerja dalam proses implementasinya. (*)