DIGTALPOS.com, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bergerak cepat merespons keresahan nelayan Kenyamukan terkait pembatasan aktivitas memancing di sekitar Pelabuhan Marine milik PT Kaltim Prima Coal (KPC). Langkah ini dilakukan guna meminimalisir potensi gesekan antara masyarakat pesisir dan pihak perusahaan yang selama ini beroperasi di kawasan tersebut.
Rapat koordinasi digelar di Ruang Kapur, Kantor Bupati Kutim, Selasa (3/3/2026), dipimpin langsung Wakil Bupati Kutim Mahyunadi. Pertemuan itu dihadiri jajaran manajemen KPC serta instansi terkait untuk memetakan secara rinci titik-titik krusial di wilayah perairan yang bersinggungan antara aktivitas pelabuhan dan wilayah tangkap nelayan lokal.
Persoalan mencuat setelah sejumlah nelayan melaporkan adanya larangan memancing di sekitar area pelabuhan. Kebijakan tersebut dinilai sebagian warga belum disosialisasikan secara menyeluruh, sehingga memunculkan kebingungan di lapangan.
Mahyunadi menegaskan, pemerintah berkepentingan memastikan batas wilayah yang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman antara nelayan dan petugas keamanan perusahaan. Menurutnya, aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Marine KPC memang memiliki standar pengamanan tertentu yang harus dipatuhi.
“Ya, kan adanya aktivitas bongkar muat di pelabuhan KPC. Nah, dari itu juga ada larangan terhadap aktivitas masyarakat yang memancing di situ. Makanya kita mau tahu seberapa besar wilayah larangan itu dan seberapa besar wilayah yang diperbolehkan,” ujar Mahyunadi usai rapat.
Berdasarkan pemaparan yang diterima dalam rapat, terdapat zona-zona tertentu yang secara regulasi memang bersifat terbatas. Hal ini berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP) pelabuhan internasional, terutama yang menyangkut keamanan objek vital nasional serta keselamatan pelayaran.
“Setelah saya lihat tadi memang ada wilayah-wilayah yang berdasarkan aturan, memang ada wilayah yang terbatas. Wilayah terbatas khusus untuk bongkar muat,” jelasnya.
Meski demikian, Mahyunadi menekankan bahwa pembatasan tersebut bukan bertujuan membatasi ruang gerak nelayan secara sepihak, melainkan lebih pada upaya menjaga keselamatan jiwa. Area pelabuhan memiliki alur pelayaran kapal tongkang yang aktif dan berisiko tinggi terhadap kecelakaan laut.
Ia mengingatkan, di sejumlah daerah lain pernah terjadi insiden tabrakan maupun kecelakaan laut akibat aktivitas masyarakat yang terlalu dekat dengan jalur pelayaran. Pemerintah berharap kejadian serupa tidak terjadi di Kutim.
“Ada wilayah yang berbahaya karena ada alur tongkang. Kita tahu di beberapa tempat pernah kejadian tabrakan dan lain sebagainya. Kita berharap ini tidak terjadi di sini,” katanya.
Selain aspek keselamatan, Pemkab Kutim juga mewaspadai potensi konflik sosial. Mahyunadi tidak ingin muncul benturan fisik atau adu mulut antara nelayan dan petugas keamanan perusahaan akibat miskomunikasi di lapangan.
“Kita tidak ingin terjadi konflik antara nelayan dan security perusahaan. Kita khawatir nelayan lagi mancing, datang security tegur, terjadi konflik. Itu yang tidak kita inginkan. Sehingga perlu implementasi yang baik di lapangan,” tegasnya.
Menurutnya, meskipun aturan tertulis sudah ada, implementasi di lapangan harus tetap mengedepankan pendekatan humanis. Ia meminta pihak perusahaan lebih spesifik dalam menentukan titik mana yang benar-benar terlarang dan mana yang masih bisa ditoleransi, sehingga nelayan memiliki kepastian ruang gerak.
“Walaupun di atas kertas sudah ada aturannya, namun aturan itu tidak selalu spesifik menjelaskan detail di lapangan. Tentu harus ada kebijakan yang bijak dalam implementasinya, karena faktanya aktivitas warga di sana memang sudah berlangsung lama,” urainya.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Kutim menargetkan sosialisasi kepada masyarakat nelayan Kenyamukan dapat segera dilaksanakan. Pemerintah optimistis nelayan akan bersikap kooperatif apabila mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai risiko keselamatan di jalur pelayaran.
Mahyunadi bahkan menargetkan sosialisasi tersebut dapat berjalan usai Hari Raya Idulfitri, sehingga komunikasi antara perusahaan dan masyarakat dapat diperkuat sebelum aktivitas kembali normal sepenuhnya.
“Pesan saya kepada perusahaan agar segera disosialisasikan saja. Saya rasa masyarakat juga kalau tahu ini membahayakan bagi diri mereka, tidak akan ngotot. Targetnya habis lebaran ini sosialisasi dijalankan,” tutupnya.
Langkah cepat Pemkab Kutim ini diharapkan menjadi solusi win-win antara kepentingan industri dan keberlangsungan mata pencaharian nelayan, sehingga harmonisasi antara korporasi dan masyarakat pesisir tetap terjaga. (*)













