DIGTALPOS.com, Bontang – Upaya Pemerintah Kota Bontang dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan aparatur sipil negara kembali ditegaskan. Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang menggelar tes urin mendadak di tengah kegiatan Pengarahan Siaga Aparatur Pemerintah Kota Bontang Menjelang Akhir Tahun 2025, yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Rabu (18/12/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, empat aparatur pemerintah dinyatakan positif mengandung zat narkotika. Tes urin ini menyasar pegawai dari empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang.
Kepala BNNK Bontang, Lulyana Ramdhani, menjelaskan bahwa tes urin dilakukan secara mendadak sebagai langkah preventif untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Seluruh pegawai yang hadir dalam kegiatan tersebut diwajibkan mengikuti pemeriksaan tanpa terkecuali.
“Semua pegawai yang hadir kami lakukan tes urin. Bahkan akses utama pendopo kami tutup rapat agar tidak ada peserta yang meninggalkan lokasi sebelum pemeriksaan selesai,” tegas Lulyana.
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih dua setengah jam, mulai pukul 14.00 Wita hingga 16.30 Wita. Sebanyak 253 pegawai dari empat OPD menjalani tes urin yang diawasi ketat oleh petugas BNNK Bontang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, empat orang pegawai terdeteksi mengandung zat amfetamin dan metamfetamin, yang mengarah pada penggunaan narkotika jenis sabu. Dari jumlah tersebut, tiga orang berasal dari Disdamkartan, sementara satu orang lainnya berasal dari Dinas Perhubungan.
“Empat pegawai terindikasi positif narkoba. Tiga dari Disdamkartan dan satu dari Dinas Perhubungan,” ungkap Lulyana.
Ia menambahkan, hasil tes urin tersebut selanjutnya akan diserahkan secara resmi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bontang, Dasuki, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menutup mata terhadap pelanggaran berat yang dilakukan aparatur.
“Pasti ada sanksi. Namun untuk jenis dan mekanisme sanksinya kami serahkan sepenuhnya kepada BKPSDM sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Wali Kota Bontang, Neni Moernaeni, menegaskan sikap tegas pemerintah daerah terhadap pelanggaran tersebut. Ia memastikan keempat pegawai yang dinyatakan positif narkoba akan dijatuhi sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Neni, empat pegawai tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD). Dua di antaranya merupakan TKD dengan masa kerja di bawah dua tahun yang bertugas di Disdamkartan, sementara dua lainnya berstatus PPPK Paruh Waktu yang bekerja di Disdamkartan dan Dinas Perhubungan.
“Untuk TKD langsung dipecat. Mereka berinisial A dan HS dari Disdamkartan. Sedangkan dua PPPK Paruh Waktu juga dijatuhi hukuman berat berupa pemutusan hubungan kerja,” tegas Neni.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, PPPK Paruh Waktu yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, termasuk penyalahgunaan narkoba yang dibuktikan dengan hasil tes urin positif, wajib dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja.
Lebih lanjut, Wali Kota Neni menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap aparatur yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng citra dan integritas institusi pemerintah daerah.
“Sudah jelas aturannya. Aparatur pemerintah harus menjadi teladan bagi masyarakat. Mari kita sama-sama perangi narkoba demi mewujudkan Bontang yang sehat, bersih, dan berintegritas,” pungkasnya. (*)













