DIGTALPOS.com, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun meluapkan kegeramannya terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang melimpahkan pembiayaan 49.742 peserta BPJS Kesehatan kepada Pemkot Samarinda. Kebijakan ini dinilai tak hanya memberatkan, tetapi juga berpotensi mengancam akses layanan kesehatan bagi puluhan ribu warga kurang mampu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi Pemprov Kaltim bernomor 400.7.3.1/510/DINKES-IV/2026 tertanggal Sabtu, 5 April 2026. Dalam surat itu, diatur mengenai pengembalian atau redistribusi kepesertaan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kepada pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kota Samarinda.
Menanggapi hal itu, Andi Harun dengan tegas menyebut keputusan tersebut sebagai langkah sepihak yang tidak melalui koordinasi dengan pemerintah kota. Ia menilai kebijakan tersebut justru berpotensi menyulitkan masyarakat yang selama ini bergantung pada jaminan kesehatan dari pemerintah.
“Warga masyarakat Samarinda yang tidak mampu, warga miskin yang sebelumnya dibiayai oleh APBD provinsi, kini diminta untuk ditanggung oleh pemerintah kota. Ini bukan kemauan kami, tetapi keputusan sepihak dari provinsi,” tegasnya saat memberikan keterangan di Aula Bapperida Kota Samarinda, Jumat (10/4/2026) sore.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi besar membuat 49.742 warga kehilangan akses layanan kesehatan. Pasalnya, Pemerintah Kota Samarinda tidak memiliki alokasi anggaran tambahan untuk menanggung beban tersebut di tengah APBD yang sudah berjalan.
“Di tengah APBD berjalan, bagaimana mungkin kami tiba-tiba diminta menanggung beban sebesar ini tanpa perencanaan sebelumnya. Ini bukan angka kecil, ini menyangkut puluhan ribu jiwa,” jelasnya.
Lebih jauh, Andi Harun menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pengalihan beban fiskal dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota. Ia menyebut langkah ini tidak sekadar redistribusi, melainkan bentuk penugasan tanpa dukungan anggaran atau unfunded mandate.
Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut terasa menyakitkan bagi masyarakat, terutama karena sebelumnya pembiayaan tersebut justru merupakan inisiatif dari pemerintah provinsi sendiri.
“Pada batas tertentu patut diduga ini secara sengaja ingin menyakiti warga masyarakat tidak mampu di Kota Samarinda. Beban ini sebelumnya memang ditanggung oleh provinsi atas permintaan mereka sendiri,” ungkapnya.
Sebagai bentuk keberatan, Pemerintah Kota Samarinda telah mengirimkan surat tanggapan resmi bernomor 600.1/970/011.02. Dalam surat tersebut, Pemkot menegaskan bahwa kebijakan awal pembiayaan PBPU dan BP merupakan kebijakan Pemprov Kaltim sejak tahun 2019.
Hal itu bahkan diperkuat dengan dasar regulasi berupa Pergub Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2025, yang menjadi landasan pelaksanaan pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu oleh pemerintah provinsi.
“49 ribu peserta yang kini dikembalikan itu bukan permintaan pemerintah kota. Itu adalah kebijakan provinsi sendiri yang dituangkan dalam pergub,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot Samarinda juga menilai kebijakan tersebut belum memiliki dasar regulasi operasional yang kuat. Pasalnya, kebijakan hanya disampaikan dalam bentuk surat administratif tanpa disertai kajian fiskal yang komprehensif maupun analisis dampak yang jelas.
“Hal ini menunjukkan adanya indikasi cacat prosedural dan tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik, seperti keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” tambahnya.
Atas dasar tersebut, Pemerintah Kota Samarinda secara tegas menyatakan menolak pelaksanaan kebijakan redistribusi dalam bentuk saat ini. Pemkot juga meminta agar kebijakan tersebut ditunda hingga seluruh aspek legalitas, kesiapan fiskal, serta mekanisme transisi yang jelas dapat dipenuhi.
Tak hanya itu, Pemkot Samarinda juga mendesak Pemprov Kaltim untuk menyampaikan secara terbuka dasar hukum, kajian fiskal, serta rencana redistribusi yang lebih matang, termasuk untuk tahun anggaran 2027.
Dalam pernyataannya, Andi Harun bahkan meyakini bahwa kebijakan yang tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, belum tentu diketahui oleh Gubernur Kalimantan Timur.
Sebagai solusi, ia mengusulkan agar dilakukan pembahasan bersama secara resmi antara pemerintah provinsi dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Hal ini dinilai penting guna memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada masyarakat tanpa mengorbankan stabilitas keuangan daerah.
“Kami tidak menolak substansi perlindungan masyarakat. Tetapi mekanisme kebijakan harus adil, transparan, dan melalui pembahasan bersama. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari kebijakan yang belum matang,” pungkasnya. (*)













