DIGTALPOS.com, Kalimantan Timur – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat kepolisian dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim. Sebanyak 11 kilogram sabu-sabu diamankan dari tangan dua terduga pelaku setelah kendaraan yang mereka tumpangi terjebak kemacetan di kawasan Pasar Sangatta, Kutai Timur.
Peristiwa dramatis tersebut terjadi di Jalan Poros Bontang–Kutim dan sempat menjadi perhatian publik setelah video penangkapan beredar luas di media sosial, salah satunya melalui unggahan Reels Instagram @dittipid_narkoba_bareskrim.
Dalam video tersebut terlihat detik-detik aparat kepolisian melakukan pembuntutan terhadap sebuah mobil berwarna silver yang diduga kuat membawa narkotika dari arah Bontang. Suasana menegangkan pun tergambar jelas saat petugas berusaha menjaga jarak sembari memastikan target tidak lepas dari pengawasan.
“Kita melakukan pembuntutan mobil dari Bontang,” ujar perekam video yang diduga merupakan bagian dari tim kepolisian.
Kecurigaan terhadap kendaraan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan informasi awal, mobil itu telah dipantau sejak keluar dari wilayah Bontang karena diduga membawa narkoba jenis sabu dalam jumlah besar untuk diedarkan ke wilayah lain.
Namun proses pengejaran tidak berjalan mudah. Kendaraan terduga pelaku melaju dengan kecepatan tinggi, membuat aparat sempat kesulitan untuk menghentikannya.
Keberuntungan akhirnya berpihak pada petugas. Mobil yang dibuntuti itu terpaksa melambat dan berhenti karena terjebak kemacetan di kawasan Pasar Sangatta. Situasi tersebut langsung dimanfaatkan aparat untuk melakukan penyergapan.
Tanpa memberi celah, petugas langsung mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut. Keduanya tak berkutik saat aparat melakukan penangkapan di tengah keramaian warga.
“Kemudian tim mengamankan dua orang tersangka,” terdengar dalam narasi video tersebut.
Salah satu terduga pelaku, seorang pria muda yang mengenakan kaos hitam dan celana panjang, langsung diinterogasi di lokasi. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah koper.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan membuka koper yang dimaksud. Hasilnya, ditemukan 11 bungkus paket sabu-sabu dengan total berat mencapai 11 kilogram jumlah yang cukup besar dan diduga siap diedarkan.
Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama kedua terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, identitas keduanya belum diungkap secara resmi oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur, khususnya jalur-jalur distribusi yang kerap dimanfaatkan pelaku. (*)













