Rapat Pleno DPS 2024, Bawaslu Bone Sampaikan Tujuh Rekomendasi Kunci

Komisioner Bawaslu Bone saat rapat pleono rekapitulasi DPS untuk Pilkada Serentak 2024. (ist)

DIGTALPOs.com, Bone – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan 2024 Kabupaten Bone yang digelar pada 10 Agustus 2024 di The Novena Hotel and Convention Bone, Sulawesi Selatan menjadi momen krusial bagi Bawaslu Bone untuk memperkuat pengawasan pemilu.

Dalam rapat yang dipenuhi oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Penjabat Bupati Bone yang diwakili oleh Kesbangpol Bone, serta perwakilan TNI, Polri, dan partai politik, Bawaslu Bone menekankan pentingnya akurasi dan validitas data pemilih dalam proses rekapitulasi DPS.

Ketua Bawaslu Bone, Alwi, didampingi anggota lainnya, Aris dan Rohzali, menggarisbawahi bahwa data pemilih harus bebas dari kesalahan, termasuk duplikasi dan penempatan yang salah.

Mereka menginstruksikan agar lampiran Berita Acara yang dibacakan dalam pleno sudah disesuaikan dengan masukan Bawaslu pada rapat pra-pleno.

“Kami menegaskan kepada PPK untuk hanya membacakan data yang sudah diperbaiki sesuai rekomendasi Bawaslu. Kami ingin memastikan tidak ada lagi data pemilih ganda, penempatan TPS yang salah, atau data anomali lainnya,” ujar Alwi dengan tegas.

Dalam rapat tersebut, Bawaslu Bone juga mengeluarkan tujuh rekomendasi penting kepada KPU Bone. Rekomendasi ini mencakup validasi data pemilih ganda, verifikasi administrasi pemilih pindah domisili, dan pengaturan data pemilih baru yang akan genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara.

Pada akhir rapat, KPU Bone menetapkan DPS Kabupaten Bone untuk Pemilihan 2024 sebanyak 591.973 pemilih, yang terdiri dari 283.841 laki-laki dan 308.132 perempuan, tersebar di 27 kecamatan, 372 desa/kelurahan, dan 1.326 TPS se-Kabupaten Bone.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Pemilihan 2024 di Kabupaten Bone akan berlangsung dengan lancar, adil, dan memastikan setiap warga negara dapat menyalurkan hak pilihnya dengan tepat.

Berikut rekomendasi Bawaslu Bone dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS kepada KPU Bone :

  1. Terkait data ganda yang diturunkan, meminta kepada KPU Kabupaten Bone untuk melakukan validasi, verifikasi dan faktualisasi sebelum memberikan status memenuhi syarat (MS) atapun tidak memenuhi syarat (TMS);
  2. Terkait status pemilih pindah domisili , meminta kepada KPU Bone untuk memastikan kelengkapan admnistasi pendukung terpenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur admnistrasi kependudukan;
  3. Terkait pemilih yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal dunia, meminta KPU memastikan admnistrasi pendukung telah terpenuhi sebelum di TMSkan;
  4. Terkait Pemilih yang tidak dikenali namun terdaftar pada Daftar Pemilih, meminta KPU Bone untuk memastikan pemilih tersebut telah dilakukan fatual dan terverifikasi secara admnistrasi sebelum menentukan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS);
  5. Terkait potensi pemilih baru yang nantinya berusia genap 17 (Tujuh Belas) tahun pada tanggal 27 November 2024 atau pada hari pemungutan suara, agar terdata dan terverifikasi untuk memastikan terjaminnya hak pilih Warga Negara;
  6. Meminta kepada KPU Kabupaten Bone untuk aktif melakukan komunikasi dan koordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone serta Cabang Dinas Pendidikan SMA terkait potensi pemilih baru; dan
  7. Meminta kepada KPU Kabupaten Bone untuk memastikan pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang telah memberikan hak suaranya pada pemilu terakhir 2024 terakomodir ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Penulis: RandiEditor: Asep Suhendar