DIGTALPOS.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Rio Ramabaskara, menilai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat salah dalam memutuskan penundaan Pemilu sampai Juli 2025.
Sebab kata dia, Pengadilan Negeri (PN) tidak memiliki kewenangan atau kompetensi menangani perkara sengketa Pemilu.
“Majelis Hakim keliru karena memutuskan Ultra Petita dan diluar kompetensinya dalam hal sengketa Pemilu,” kata Rio Ramabaskara kepada media di Jakarta, Kamis (2/3).
Dijelaskannya, Pemilu tetap bisa berjalan karena sudah ada putusan PTUN yang inkracht.
Mekanisme sengketa Pemilu sudah diatur dalam UU melalui jalur Bawaslu dan PTUN.
“Ini ranah badan yudisialnya PTUN bukan PN. Jika cara hakim seperti ini dibiarkan, bisa bisa nanti Pengadilan Agama, Pengadilan Niaga ikut ikutan tangani sengketa Pemilu,” kata Rio yang juga seorang advokat.
Senada, Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika berharap kepada KPU, selain melakukan banding, juga cukup tunduk dan taat pada putusan Bawaslu dan PTUN saja.
“Sebab sengketa Pemilu masuk lex spesialis dan tidak bisa serta merta diambil alih PN. Apalagi PTUN sudah menanganinya,” kata Gede Pasek Suardika.
Sementara, Ketua Pimpinan Daerah (Pimda) PKN Sulawesi Selatan, Rudi Juniawan Hamka, mengatakan, penundaan itu merupakan hal menguntungkan bagi PKN, secara persiapan sebagai partai baru.
“Namun tidak bagus untuk penegakan hukum dan keadilan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Sedianya, tahapan Pemilu 2024 telah berjalan sejak Juni tahun lalu. Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.
Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Atas putusan PN Jakpus ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. (*)













