Pengesahan Raperda PPBKP Jadi Perda, DPRD dan Pemkab Kutim Tegaskan Komitmen pada Pencegahan Kebakaran

Pengesahan Raperda PPBKP Jadi Perda, DPRD dan Pemkab Kutim Tegaskan Komitmen pada Pencegahan Kebakaran
Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP) menjadi Peraturan Daerah (Perda). (ist)

DIGTALPOS.com, Kutai Timur, Kalimantan Timur – Dalam langkah penting untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan menghadapi bahaya kebakaran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Kabupaten Kutim secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-XVIII yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim pada Senin, 11 November 2024.

Proses penandatanganan naskah kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kutim dan DPRD Kutim dilakukan oleh Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, bersama dengan Ketua DPRD Kutim, Jimmy, serta Wakil Ketua DPRD, Prayunita Utami.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Kutim, Mulyana, membacakan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Raperda PPBKP. Mulyana menjelaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah diselesaikan dengan baik dan melibatkan dinas terkait serta Bagian Hukum Pemkab Kutim, guna memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.

“Seluruh tahapan telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan amanah undang-undang, sehingga pada hari ini kita dapat mengesahkan Raperda ini sebagai Peraturan Daerah Kutai Timur,” ungkap Mulyana.

Lebih lanjut, ia menambahkan, rancangan Perda ini mengalami perbaikan melalui masukan dari anggota Pansus dan berbagai instansi terkait, termasuk evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Timur serta Biro Hukum Pemprov Kalimantan Timur. Proses ini memastikan bahwa Perda PPBKP yang disahkan memiliki kualitas yang baik dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Mulyana juga berharap Perda ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kutim, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. “Dengan adanya Perda ini, diharapkan para stakeholder di Kutim dapat bekerja lebih maksimal dalam melaksanakan upaya pencegahan kebakaran yang lebih efektif dan terkoordinasi,” harapnya.

Di akhir laporan, Mulyana menegaskan seluruh fraksi di DPRD Kutim telah menyatakan persetujuan terhadap Raperda ini, sehingga memungkinkan pengesahannya menjadi Perda yang sah dan dapat diterapkan. “Seluruh fraksi di DPRD Kutim telah mengirimkan perwakilan di Pansus dan menyetujui Raperda ini, sehingga Raperda PPBKP telah disetujui untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah,” tutup Mulyana.

Dengan pengesahan ini, diharapkan Kabupaten Kutim semakin siap dalam mengelola risiko kebakaran, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan memperkuat kolaborasi antar lembaga untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi. (Adv)

Penulis: AdiEditor: Redaksi