Pemkab Kukar Targetkan 100 Persil di Rakor Upaya Percepatan Sertifikasi Aset Pemda Wilayah Kaltim-Kaltara

Pemkab Kukar Targetkan 100 Persil di Rakor Upaya Percepatan Sertifikasi Aset Pemda Wilayah Kaltim-Kaltara
Suasana Rakor Upaya Percepatan Sertifikasi Aset Pemda Wilayah Kaltim-Kaltara. (ist)

DIGTALPOS.com, Tenggarong – Semangat mempercepat sertifikasi aset daerah menggema dalam Rakor Upaya Percepatan Sertifikasi Aset Pemda Wilayah Kaltim-Kaltara yang diikuti Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) secara virtual pada Rabu (14/05/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar ini dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum, Dafip Haryanto, bersama Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah, Kepala Bidang Aset BPKAD Toni Bowo Satoto, dan perwakilan Badan Pertanahan dan Tata Ruang Kukar.

Rakor Upaya Percepatan Sertifikasi Aset Pemda Wilayah Kaltim-Kaltara, yang dibuka Andy Purwana dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, melibatkan wali kota, kepala kanwil, pemda, pemkot, inspektorat, BPKAD, dan Badan Pertanahan se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Dafip Haryanto menjelaskan, rapat ini fokus pada pencegahan korupsi melalui pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). “Kami membahas pengamanan administrasi, seperti pencatatan dan inventarisasi, serta pengamanan fisik, seperti pemasangan patok dan plang kepemilikan tanah,” ucapnya.

Dari total 2.912 aset Pemkab Kukar, 473 telah bersertifikat menurut data pemda, sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat 385. “Masih ada 2.439 aset yang dalam proses sertifikasi. Tahun 2024, kami ajukan 77 persil, tetapi hanya 28 yang terbit karena kendala data pendukung,” tambah Dafip.

Pada tahun 2025, Pemkab Kukar menargetkan 100 persil, dengan rencana pengajuan 125 persil bersama PPTK dan Dinas Pertanahan. Hingga kini, 16 persil diajukan, 5 diterima, dan 11 dikembalikan untuk dilengkapi.

Toni Bowo Satoto, Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, menyoroti tantangan sertifikasi. “Kami terus pasang patok dan plang untuk amankan aset. Namun, dengan 2.439 tanah belum bersertifikat, proses ini bisa memakan waktu puluhan tahun tanpa tambahan juru ukur dari BPN,” katanya.

Ia juga menyebut kendala aset di Samarinda yang menunggu rekomendasi tata ruang, serta tanah peninggalan tanpa legalitas.

Pemkab Kukar berkomitmen mengalokasikan anggaran dan menggelar konsolidasi internal untuk mempercepat sertifikasi. Dengan Rakor Upaya Percepatan Sertifikasi Aset Pemda Wilayah Kaltim-Kaltara, Kukar optimistis mencapai target 100 persil pada 2025, mendukung pengelolaan aset yang transparan dan bebas korupsi. (Adv)

Penulis: SamEditor: Redaksi