DIGTALPOS.com, Bontang – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Bontang melalui UPT Pasar menyetor retribusi ke kas daerah dari pemindahan Taman Citra Mas Loktuan senilai Rp 222.500.000.
Kepala DKUKMP Kota Bontang, Kamilan mengatakan, penarikan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Diman pasar Taman Citra Loktuan masuk dalam klasifikasi kelas B.
“Retribusi itu masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya, Senin (25/7/2022).
Penarikan retribusi itu diketahui hanya berlaku untuk para pedagang yang sebelumnya tidak memiliki kios.
Adapun klasifikasi pembayaran mulai dari lapak kelas III bernilai Rp1,5 juta, lapak kelas II bernilai Rp2 juta, dan lapak kelas I seharga Rp2,5 juta.
Sedangkan untuk pembayaran los kelas III senilai Rp2,5 Juta, los kelas II senilai Rp3 Juta, dan los kelas I Rp4 Juta.
Untuk rincian Kios diantaranya, kelas III Rp4 Juta, Kios kelas II Rp5 Juta, dan Kios Kelas I Rp6 Juta.
“Dari penarikan tersebut yang akhirnya masuk ke kas daerah dan semua datanya ada,” sebutnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika semua prosedur pemindahan pasar lama ke pasar baru dilakukan secara transparan.
Dirinya juga menegaskan jika ada oknum yang terlibat pungli maka akan langsung ditindak. Jika itu ASN, dilimpahkan ke komisi etik untuk diproses.
“Kalau Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang bermain maka langsung saya pecat. Bahkan, hal tersebut saya sampaikan dihadapan wali kota saat pengundian lapak,” pungkasnya. (adv)