Belanda Pulangkan 30 Ribu Koleksi Sejarah ke Indonesia, Arkeolog Soroti Hak Kepemilikan dan Keamanan

Belanda Pulangkan 30 Ribu Koleksi Sejarah ke Indonesia, Arkeolog Soroti Hak Kepemilikan dan Keamanan
Sejumlah barang sejarah dan budaya Indonesia yang dipulangkan dari Belanda. (Dok. KBRI Den Haag)

DIGTALPOS.com – Pemerintah Indonesia dan Belanda menyepakati pemulangan puluhan ribu benda bersejarah asal Indonesia yang selama ini tersimpan di Belanda. Dalam kesepakatan yang ditandatangani pada 9 Oktober 2026, kedua negara menyetujui repatriasi 30.190 koleksi ilmiah, 427 sisa jasad manusia, serta 20 benda budaya yang memiliki nilai sejarah tinggi.

Dilansir berbagai sumber, koleksi yang akan dipulangkan tersebut mencakup fosil Manusia Jawa yang berkaitan dengan penelitian ilmuwan Belanda Eugène Dubois, Berlian Banjarmasin, pedang tradisional Aceh, hingga manuskrip Al-Qur’an yang berkaitan dengan Teuku Umar. Pengembalian ini menjadi bagian penting dari upaya Indonesia memulihkan warisan sejarah dan budaya yang dibawa ke luar negeri pada masa kolonial.

Namun, di balik nilai historis dan ilmiah yang besar, repatriasi tersebut juga memunculkan sejumlah pertanyaan. Mulai dari siapa yang berhak memiliki dan mengelola benda-benda itu, hingga kesiapan pemerintah dalam merawat, melindungi, dan memastikan koleksi tersebut tetap utuh untuk generasi mendatang.

Kesepakatan repatriasi ditandatangani Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda Rianne Letschert di Indonesia House Amsterdam, 9 Oktober 2026.

Fadli Zon menyebut pemulangan tersebut sebagai langkah penting untuk mewujudkan keadilan sejarah, memulihkan kedaulatan budaya, sekaligus mengakui identitas dan martabat bangsa Indonesia.

“Ini merupakan repatriasi terbesar dalam sejarah Indonesia, bahkan salah satu tonggak repatriasi paling signifikan di dunia, baik dari segi kuantitas maupun kualitas dan nilai ilmiah koleksinya,” kata Fadli Zon, Minggu (11/10/2026).

Menurutnya, Koleksi Dubois memiliki arti penting dalam perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya penelitian paleoantropologi dan sejarah evolusi manusia. Keberadaan fosil tersebut turut menegaskan posisi Indonesia dalam penelitian mengenai asal-usul manusia.

Fosil Manusia Jawa hingga Berlian Banjarmasin Dipulangkan

Salah satu bagian utama dalam proses repatriasi ini adalah Koleksi Dubois, yakni kumpulan fosil yang dihimpun ilmuwan Belanda Eugène Dubois pada akhir abad ke-19.

Koleksi tersebut dikelola Naturalis Biodiversity Center di Leiden, Belanda. Sebagian besar fosil ditemukan melalui kegiatan ekskavasi di Jawa dan Sumatra antara 1888 hingga 1900. Dubois melakukan penelitian untuk mencari bukti yang mendukung teori evolusi manusia.

Di antara temuan paling penting adalah fosil yang dahulu dikenal sebagai Pithecanthropus erectus dan kini diklasifikasikan sebagai Homo erectus, atau Manusia Jawa. Fosil tersebut meliputi bagian tengkorak, gigi geraham, dan tulang paha.

Pemulangan ini melanjutkan tahap pertama yang berlangsung pada 17 Desember 2025. Ketika itu, empat objek penting dari Koleksi Dubois telah tiba di Indonesia, termasuk sejumlah fosil Manusia Jawa dan cangkang kerang bergores yang memiliki nilai ilmiah.

Pada tahap berikutnya, puluhan ribu spesimen dan 427 sisa jasad manusia akan dipulangkan dari Belanda sesuai dengan kesepakatan kedua negara.

Selain Koleksi Dubois, terdapat 20 benda budaya dari tujuh kelompok koleksi yang dinilai berpindah tangan secara tidak sukarela pada masa kolonial.

Ketua Komite Koleksi Kolonial Belanda, Lilian Gonçalves-Ho Kang You, menjelaskan bahwa keputusan pengembalian tersebut didasarkan pada penelitian mengenai asal-usul koleksi, penelusuran bukti sejarah, serta kajian atas ketidakadilan yang terjadi pada masa kolonial.

Komite menyimpulkan bahwa benda-benda tersebut kehilangan kepemilikannya secara tidak sukarela sehingga pengembaliannya dinilai perlu dilakukan.

Sejumlah benda budaya yang masuk dalam kesepakatan itu antara lain:

  1. Berlian Banjarmasin, berlian sekitar 38 karat yang berkaitan dengan regalia Kesultanan Banjarmasin.
  2. Pedang Sikin Panjang, senjata tradisional Aceh yang memiliki kaitan dengan sejarah perlawanan terhadap kolonialisme.
  3. Manuskrip Al-Qur’an, yang berkaitan dengan Teuku Umar dan lingkungan keluarganya.
  4. Manuskrip Kesultanan Aceh, yang merekam tradisi keagamaan, intelektual, dan sejarah kerajaan.
  5. Gulungan Wayang Beber, peninggalan tradisi seni pertunjukan dan tutur Jawa.
  6. Panel makam Kesultanan Aceh dan nisan batu Aceh, yang merepresentasikan tradisi pemakaman serta seni kaligrafi Islam.

Benda-benda tersebut bukan sekadar koleksi museum. Setiap objek menyimpan jejak perjalanan masyarakat, sistem kepercayaan, kekuasaan, dan kebudayaan yang berkembang di Nusantara.

Indonesia Diminta Menentukan Pengelolaan yang Berkeadilan

Setelah dipulangkan, benda-benda bersejarah itu direncanakan dikelola Kementerian Kebudayaan dan dikumpulkan sementara di Museum Nasional Indonesia, Jakarta.

Pemerintah menyatakan pengelolaan akan berlandaskan tiga prinsip utama, yakni konservasi dan perawatan, pengembangan penelitian ilmiah, serta perluasan akses masyarakat melalui pendidikan dan kegiatan publik.

Meski demikian, rencana pemusatan koleksi di Museum Nasional memunculkan perdebatan di kalangan arkeolog. Persoalan yang mengemuka bukan hanya tentang kemampuan museum menampung puluhan ribu objek, melainkan juga mengenai hak masyarakat atau komunitas asal atas warisan budaya mereka.

Arkeolog senior Universitas Gadjah Mada (UGM), Tular Sudarmadi, menilai repatriasi membawa dampak positif karena benda-benda yang dibawa keluar pada masa kolonial akhirnya dapat kembali ke Indonesia.

Akan tetapi, menurutnya, pengembalian secara fisik belum tentu menyelesaikan persoalan kepemilikan dan hak pengelolaan.

Tular mempertanyakan apakah seluruh benda tersebut harus menjadi koleksi yang dikuasai pemerintah pusat atau sebagian di antaranya perlu dikembalikan kepada komunitas dan keturunan pemilik aslinya.

Ia menilai pengelolaan yang sepenuhnya berpusat pada negara berisiko mengabaikan masyarakat adat dan komunitas yang memiliki hubungan historis dengan benda-benda tersebut.

“Artinya yang memperoleh kewenangan mengurus itu hanya para akademisi, teknokrat dan pejabat pemerintah Indonesia. Tetapi tidak melibatkan masyarakat adat ataupun komunitas yang memiliki benda itu,” ujarnya.

Tular bahkan menggunakan istilah internal colonialism atau kolonialisme internal untuk menggambarkan situasi ketika negara mengambil alih kendali atas warisan budaya tanpa memberikan ruang yang memadai kepada masyarakat asal.

Menurutnya, repatriasi seharusnya tidak berhenti pada pemindahan benda dari satu negara ke negara lain. Proses tersebut juga perlu memulihkan hubungan antara warisan budaya dengan masyarakat yang selama ini menjadi bagian dari sejarahnya.

Ia menegaskan, sejumlah benda memiliki makna yang melampaui nilai material dan kepentingan akademis. Bagi komunitas tertentu, benda bersejarah berkaitan erat dengan identitas, tradisi spiritual, ingatan kolektif, serta hubungan antargenerasi.

Karena itu, penempatan seluruh koleksi di museum nasional tanpa dialog dengan komunitas asal dinilai berpotensi memutus hubungan budaya yang masih hidup.

Tular mendorong pemerintah melakukan penelusuran asal-usul setiap benda, kemudian berdialog dengan pihak yang memiliki hubungan historis dengannya. Dari proses tersebut, pemerintah dan komunitas dapat menentukan bentuk pengelolaan yang sesuai, termasuk kemungkinan penitipan di museum negara atau pengelolaan oleh masyarakat asal dengan dukungan pemerintah.

Ia juga menilai pemerintah sebaiknya menjalankan fungsi sebagai regulator dan fasilitator, bukan semata-mata pemegang kendali atas seluruh koleksi.

Negara Tetap Memiliki Tanggung Jawab Perlindungan

Pandangan berbeda disampaikan arkeolog senior sekaligus anggota Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Junus Satrio Atmodjo.

Menurut Junus, repatriasi merupakan kesepakatan antarpemerintah sehingga Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memastikan benda-benda yang dikembalikan dapat dikelola secara akuntabel.

Ia menilai pengembalian kepada komunitas asal tidak bisa dilakukan secara otomatis tanpa mempertimbangkan kesiapan pengelolaan, perlindungan, dan pertanggungjawaban hukum.

Apabila benda-benda tersebut telah ditetapkan sebagai bagian dari warisan nasional, negara tetap memiliki kewajiban untuk mengawasi dan menjamin kelestariannya.

Junus mengingatkan bahwa pengembalian benda bersejarah ke Indonesia menjadi perhatian masyarakat internasional. Karena itu, kerusakan atau kehilangan setelah proses repatriasi dapat menimbulkan persoalan serius terhadap tanggung jawab negara.

Menurutnya, penempatan koleksi di daerah asal perlu mempertimbangkan kesiapan fasilitas, kapasitas sumber daya manusia, serta sistem pengamanan yang tersedia.

Dengan demikian, keputusan mengenai lokasi penyimpanan dan pengelolaan tidak cukup didasarkan pada asal geografis benda semata, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutan perlindungannya.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa repatriasi memiliki sejumlah dimensi yang perlu berjalan beriringan. Hak masyarakat asal, kepentingan penelitian, akses publik, dan kewajiban negara untuk menjaga warisan budaya perlu dipertimbangkan dalam kebijakan yang transparan.

Tantangan Besar Merawat Puluhan Ribu Koleksi

Selain persoalan kepemilikan, kesiapan infrastruktur menjadi tantangan berikutnya.

Arkeolog Universitas Negeri Malang, Dwi Cahyono, menilai pemerintah perlu menyiapkan sistem penyimpanan dan perawatan sebelum seluruh koleksi tiba di Indonesia.

Benda-benda berusia ratusan tahun memiliki kondisi material yang beragam dan membutuhkan penanganan khusus. Fosil, manuskrip, senjata, batu berukir, serta benda budaya lainnya tidak dapat dirawat menggunakan metode yang sama.

Ketersediaan ruang penyimpanan yang sesuai, pengaturan suhu dan kelembapan, peralatan konservasi, serta tenaga ahli menjadi bagian penting dari persiapan tersebut.

Dwi mempertanyakan kesiapan Museum Nasional maupun fasilitas penyimpanan lainnya jika puluhan ribu objek datang dalam rentang waktu berdekatan.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan seluruh koleksi dapat ditangani dengan standar konservasi yang tepat. Jika diperlukan, pembagian kewenangan dengan museum atau lembaga kebudayaan di daerah dapat dipertimbangkan berdasarkan kemampuan masing-masing.

“Jangan sampai setelah kembali ke Indonesia, benda-benda itu malah rusak. Itu harus dipersiapkan secara matang,” ujarnya.

Ancaman keamanan juga menjadi perhatian. Pemerintah perlu memastikan setiap benda tercatat secara rinci, memiliki dokumentasi kondisi, dan terlindungi dari pencurian, pemalsuan, maupun duplikasi.

Pengalaman sejumlah museum di Indonesia menunjukkan bahwa kehilangan koleksi bukan persoalan yang bisa diabaikan.

Museum Nasional Indonesia, misalnya, pernah mengalami kasus pencurian koleksi pada berbagai periode, termasuk hilangnya sejumlah benda bersejarah pada 1961 dan pencurian empat artefak lempengan emas peninggalan Mataram Kuno pada 2013.

Kasus kehilangan koleksi juga pernah terjadi di Museum Sonobudoyo, Yogyakarta, pada 2010. Sementara itu, sejumlah museum daerah menghadapi persoalan keterbatasan anggaran, sistem pengamanan, dan pendataan koleksi.

Dwi menilai, dengan jumlah objek yang sangat besar, pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan penjagaan fisik. Pemerintah perlu membangun sistem inventarisasi yang terintegrasi, dokumentasi digital, pemeriksaan berkala, serta mekanisme audit yang jelas.

Setiap objek idealnya memiliki identitas unik, catatan asal-usul, dokumentasi visual, kondisi material, dan riwayat penanganan. Sistem tersebut dapat membantu mencegah kehilangan sekaligus memudahkan penelitian dan pelacakan apabila terjadi persoalan.

Arkeolog Junus Satrio Atmodjo menegaskan bahwa pekerjaan pemerintah tidak selesai ketika seluruh benda berhasil dibawa pulang.

Tantangan sebenarnya adalah memastikan koleksi tetap terawat, lengkap, dan terlindungi dalam jangka panjang.

Ia menilai Indonesia memiliki perangkat hukum dan sumber daya manusia terdidik untuk mendukung upaya tersebut. Namun, pelaksanaannya membutuhkan komitmen, pendanaan berkelanjutan, serta pertanggungjawaban dari lembaga yang diberi kewenangan.

Perjuangan Repatriasi Berlangsung Puluhan Tahun

Upaya mengembalikan benda bersejarah dari luar negeri bukan hal baru bagi Indonesia.

Pada masa kolonial, banyak benda budaya dari kerajaan-kerajaan Nusantara dibawa ke Belanda melalui penjarahan, perang, ekspedisi, maupun praktik kolonial lainnya. Benda-benda tersebut kemudian menjadi bagian dari koleksi museum dan lembaga penelitian di luar negeri.

Setelah Indonesia merdeka, upaya pengembalian mulai diperjuangkan secara resmi. Menteri Kehakiman sekaligus tokoh nasional Mohammad Yamin tercatat mendorong pengembalian artefak Indonesia pada awal 1950-an. Salah satu pengembalian penting pada dekade 1970-an adalah naskah asli Negarakertagama peninggalan Kerajaan Majapahit.

Dalam beberapa tahun terakhir, proses tersebut kembali mendapat perhatian lebih besar. Pemerintah membentuk Tim Repatriasi Koleksi Asal Indonesia pada 2021, kemudian mengajukan permohonan pemulangan Koleksi Dubois pada 2022.

Penelitian yang dilakukan lembaga-lembaga Belanda turut menjadi bagian dari proses tersebut. Kajian mengenai asal-usul koleksi, konteks pengambilannya, serta status kepemilikan menjadi dasar dalam rekomendasi pengembalian.

Sepanjang 2023 hingga 2024, sekitar 828 benda bersejarah dari Belanda juga telah dipulangkan ke Indonesia. Koleksi tersebut antara lain mencakup keris Klungkung, arca Candi Singhasari, Koleksi Pita Maha dari Bali, serta benda-benda yang berkaitan dengan ekspedisi Lombok pada 1894 dan Perang Puputan Badung pada 1906.

Selain itu, dua patung singa bersayap dari Lombok yang dibawa tentara kolonial Belanda dalam Perang Lombok pada 1894 juga menjadi bagian dari kisah panjang pemulangan warisan budaya Indonesia.

Indonesia juga pernah menerima kembali artefak budaya masyarakat Dani, Asmat, dan komunitas di kawasan Danau Sentani, Papua, melalui proses pengembalian dari Amerika Serikat.

Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa repatriasi bukan hanya urusan diplomasi, tetapi juga bagian dari upaya menelusuri kembali sejarah, memperbaiki ketidakadilan masa lalu, dan mengembalikan akses terhadap warisan budaya.

Repatriasi Harus Berujung pada Pelestarian

Pemulangan lebih dari 30 ribu koleksi ilmiah, ratusan sisa jasad manusia, dan puluhan benda budaya menjadi momentum penting bagi Indonesia. Namun, keberhasilan repatriasi tidak semata-mata diukur dari banyaknya benda yang berhasil dibawa pulang.

Pemerintah masih harus menjawab sejumlah persoalan mendasar, mulai dari status kepemilikan, pelibatan komunitas asal, kesiapan fasilitas konservasi, hingga pengamanan dan keterbukaan akses bagi masyarakat.

Di satu sisi, negara memiliki kewajiban melindungi warisan budaya yang menjadi bagian dari sejarah nasional. Di sisi lain, hubungan benda-benda tersebut dengan masyarakat asal juga perlu diperhatikan agar pemulangan tidak berhenti sebagai pemindahan koleksi ke museum pusat.

Dialog dengan komunitas, pendataan yang transparan, serta pembagian tanggung jawab yang jelas dapat menjadi langkah untuk mempertemukan kedua kepentingan tersebut.

Dengan pengelolaan yang tepat, repatriasi tidak hanya mengembalikan benda bersejarah ke tanah asalnya, tetapi juga membuka kesempatan bagi generasi sekarang dan mendatang untuk memahami, merawat, dan memaknai kembali warisan budaya Indonesia. (*)