DIGTALPOS.com, Kutim – Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan salah satu perusahaan di Kutai Timur (Kutim) terhadap buruh perempuan yang tengah hamil, mendapat atensi dari Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui.
Menurutnya, kondisi ini harusnya menjadi tamparan bagi pemerintah di tengah sulitnya lapangan pekerjaan. Apalagi jika pemecatan tersebut dilakukan secara paksa.
“Aduan ini akan kami tindak lanjuti. Belum tahu persis berapa jumlah buruh perempuan yang dipecat. Dan kami akan menelusuri apa persoalan ini,” kata Yan Ipui kepada awak media belum lama ini.
Pri yang akbrab disapa Yan ini menyebut, peristiwa ini seharusnya tidak dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur.
Kendati begitu, Ketua Komisi D DPRD Kutim itu belum ingin jauh berkomentar, lantaran pihak legislatif terlebih dahulu akan melakukan penelusuran kepastian kabar tersebut. Kata dia, jika memang benar, maka perusahaan harus ditindak.
Meski demikian, Yan Ipui menjelaskan bahwa status sebagai pekerja dengan masa kontrak memang tidak termasuk dalam perlindungan hukum terkait hamil. Sehingga, dirinya dan anggota DPRD Kutim lainnya terlebih dahulu akan mencari kepastian kasus pemecatan secara terpaksa tersebut.
“Ketika yang bersangkutan masih dalam status kontrak, memang tidak termasuk di dalamnya. Yang masuk dalam normatif itu adalah karyawan tetap dan sudah diakui oleh undang-undang,” jelasnya.
Persoalan tenaga kerja tentu menjadi salah satu perhatian Komisi D DPRD Kutim. Dalam waktu dekat, Yan akan berkomunikasi dengan dinas terkait dan menggandeng serikat buruh.
“Akan diinventarisir secara menyeluruh. Mulai dari perusahaan yang beroperasi di pusat pemerintahan, maupun yang ada di daerah lain Kutai Timur. Sebagai legislatif dan perwakilan rakyat, tentu kami punya tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan seperti ini,” ujarnya. (Adv)













