DIGTALPOS.com, Samarinda – Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPRD Kaltim pada 28 April 2025 terkait insiden tertabraknya Jembatan Mahakam I menghasilkan keputusan untuk menutup lalu lintas air di bawah jembatan tersebut. Namun, keputusan ini dinilai berpotensi menjadi pedang bermata dua karena dapat menimbulkan persoalan baru bagi Kalimantan Timur.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pahlevi, menegaskan bahwa aspek keselamatan dan keamanan warga memang penting, namun harus diimbangi dengan pertimbangan terhadap dampak ekonomi yang mungkin timbul.
“Keselamatan tentu prioritas, tapi jangan sampai keputusan yang tampaknya solutif justru menciptakan masalah baru,” ujar Reza pada Selasa (29/4/2025).
Reza mengingatkan bahwa keputusan penutupan lalu lintas air di bawah Jembatan Mahakam I bukan hal sepele, namun juga bukan wewenang penuh DPRD. Ia menegaskan, pengelolaan fisik jembatan berada di bawah kewenangan Kementerian PUPR, sementara pengaturan lalu lintas air merupakan tanggung jawab Kementerian Perhubungan.
“Dewan hanya bisa memberikan usulan dan mengawasi pelaksanaannya. Keputusan akhir bukan di tangan kami,” jelasnya.
Insiden tertabraknya pilar jembatan memang menimbulkan kekhawatiran publik, terutama soal keamanan jembatan saat dilintasi. Menurut Reza, penilaian teknis harus diserahkan pada para ahli. Namun ada hal yang tak kalah penting, yaitu memastikan pertanggungjawaban pelaku insiden.
Reza memaparkan empat risiko besar jika lalu lintas air benar-benar ditutup dan berdampak negatif pada perekonomian: terganggunya rantai distribusi barang, hilangnya pendapatan negara bukan pajak dari aktivitas logistik, terganggunya mata pencaharian ribuan pekerja di sektor transportasi air, serta kerusakan citra Indonesia sebagai negara maritim yang dinilai gagal menjaga jalur strategisnya.
Reza juga menekankan pentingnya mematuhi arahan Presiden dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat.
“Proses hukum terhadap pelaku insiden harus tetap berjalan. Kejar para pihak yang bertanggung jawab—dari nakhoda, anak buah kapal, hingga pemilik perusahaan. Bila perlu, cabut izin usaha dan sita kapal yang terlibat. Tapi jangan sampai pengejaran tanggung jawab itu justru menyusahkan masyarakat luas,” pungkasnya. (Adv)













