DIGITALPOS.com – Upaya peningkatan kualitas layanan pemenuhan gizi di Kalimantan Timur tengah memasuki fase pembenahan serius. Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Kalimantan Timur mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 74 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di sejumlah daerah.
Dilansir antara, kebijakan ini diambil sebagai bagian dari komitmen menjaga standar kebersihan, keamanan pangan, serta kualitas gizi yang diberikan kepada masyarakat. Fokus utama pembenahan adalah perbaikan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) serta pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pendamping Koordinator Regional BGN Kalimantan Timur, Muhammad Sirajul Amin, menegaskan bahwa penghentian operasional bersifat sementara dan bertujuan untuk memastikan seluruh dapur layanan memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.
“Iya, tutup operasional sementara untuk melakukan perbaikan, terkhusus IPAL dan pengurusan SLHS,” ujarnya saat dikonfirmasi di Samarinda, Selasa.
Keputusan ini merujuk pada Surat Nomor 1204/D.TWS/3/2026 yang diterbitkan Direktorat Pemantauan dan Pengawasan pada 31 Maret 2026. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa fasilitas pengolahan limbah yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan dampak serius, tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap kualitas makanan yang diproduksi.
Ketiadaan IPAL yang memadai dinilai dapat mengganggu proses produksi pangan yang higienis, sehingga berisiko menurunkan mutu gizi dan bahkan membahayakan kesehatan para penerima manfaat program.
Sebagai tindak lanjut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang belum memenuhi standar. Langkah ini diambil untuk mendorong percepatan perbaikan serta memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, seluruh kepala SPPG diwajibkan segera menyelesaikan proses administrasi, termasuk pembayaran melalui mekanisme Virtual Account (VA), paling lambat dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat edaran diterbitkan.
Dampak kebijakan ini dirasakan cukup luas, mencakup puluhan unit layanan di berbagai wilayah seperti Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, Berau, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, hingga kota-kota besar seperti Balikpapan, Samarinda, dan Bontang.
Meski demikian, BGN memastikan bahwa penghentian ini bukanlah penutupan permanen. Pengelola SPPG tetap memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi, dengan syarat segera melakukan pembenahan fasilitas dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
“Status ini bisa dicabut. Namun syaratnya jelas, harus ada bukti perbaikan IPAL sesuai standar dan dokumen pendukung yang sah,” tambah Sirajul.
Ke depan, langkah tegas ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan gizi secara menyeluruh di Kalimantan Timur. Selain memastikan keamanan pangan, pembenahan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem layanan gizi yang lebih profesional, higienis, dan berkelanjutan bagi masyarakat. (*)













