DIGTALPOS.com, Kutai Kartanegara – Sejumlah program strategis peningkatan sumber daya manusia (SDM) tenaga kerja konstruksi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terancam tidak terlaksana menyusul terbitnya Surat Edaran Sekretariat Daerah Kukar Nomor: B-2951/BPBJ/065.11/07/2025 tentang Penghentian Sementara Proses Belanja Barang/Jasa dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kukar, Sofyar Ardani, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap imbas kebijakan tersebut, terutama pada kegiatan pengembangan SDM non-fisik yang selama ini dikelola melalui skema swakelola.
“Kami berharap, yang dihentikan hanya kegiatan fisik saja. Karena kegiatan kami di Bina Konstruksi ini sifatnya swakelola dan kecil-kecil. Kalau ikut terhenti, kami khawatir ada target-target yang tidak tercapai,” ujar Sofyar, Kamis (17/7/2025).
Bidang Bina Konstruksi, yang baru resmi dibentuk pada 2024, memikul peran penting dalam mengejar ketertinggalan Kukar dalam jumlah tenaga kerja konstruksi bersertifikat. Program pelatihan dan sertifikasi yang digulirkan mengacu pada amanat Undang-Undang dan target dari Kementerian PUPR, yakni minimal 200 tenaga kerja bersertifikat setiap tahun.
Namun, dengan adanya kebijakan penghentian belanja, upaya tersebut berisiko terhambat. Sofyar menyebut bila pelatihan tak berjalan, maka Kukar akan semakin tertinggal dibanding daerah lain di Kalimantan Timur dalam hal SDM konstruksi.
“Target dari pusat sekitar 200 orang per tahun. Tapi kalau ada efisiensi dan penghentian, ya target itu tidak akan tercapai. Padahal kita sedang kejar ketertinggalan,” jelasnya.
Lebih jauh, Sofyar menegaskan bahwa pelatihan SDM konstruksi tidak bisa dianggap sekadar pelengkap, karena berkaitan langsung dengan kualitas pembangunan infrastruktur fisik di daerah.
“Kalau pelatihan tertunda, otomatis pembangunan fisik yang dikerjakan oleh SDM yang belum terlatih bisa tidak maksimal. Harusnya SDM ini disiapkan dulu dengan baik,” tegasnya.
Ia pun meminta agar program-program pengembangan SDM yang berbasis swakelola dan e-katalog dapat dikecualikan dari penghentian sementara, mengingat dampak jangka panjang yang ditimbulkan bila kegiatan ini ikut dihentikan.
“Kami ini kan baru dibentuk dan baru mulai fokus. Kami berusaha melaksanakan amanah yang diberikan, termasuk menyerap anggaran tahun berjalan. Tapi di tengah jalan ada efisiensi, target akhirnya berkurang, baik target pusat maupun target yang kami sampaikan ke kepala daerah,” tutupnya.
Surat Edaran tersebut, yang dikeluarkan diberlakukan sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran pemerintah daerah. Meski ditujukan untuk menekan belanja fisik, pelaksana teknis di lapangan mengkhawatirkan adanya penafsiran yang dapat menghentikan kegiatan strategis non-fisik yang justru bersifat fundamental untuk pembangunan jangka panjang. (Adv)