DIGTALPOS.com, Bontang, Kalimantan Timur – Restoran Mie Gacoan kembali menjadi sorotan publik terkait permasalahan perizinan yang belum tuntas. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Bontang telah memberikan teguran keras dan menegaskan akan menyegel bangunan yang belum lengkap izinnya.
Kepala Seksi Perijinan DPM PTSP Bontang, Idrus, menjelaskan, Mie Gacoan sudah mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan sedang dalam proses melengkapi izin lainnya. Idrus menegaskan upaya ini menunjukkan iktikad baik dari pihak Mie Gacoan untuk mematuhi aturan sebelum beroperasi.
Perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha di Bontang meliputi:
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
- Surat Persetujuan Lingkungan (SPL)
- Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Mie Gacoan, mereka menunjukkan itikad untuk menyelesaikan perizinan seperti SPL dan PBG. Namun, dokumen Andalalin masih dalam tahap penyusunan dan belum ada progres yang signifikan. Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan semua perizinan selesai,” jelas Idrus saat ditemui di Kantor DPM PTSP Bontang, Rabu (6/11/2024).

DPM PTSP Bontang menegaskan komitmennya untuk menegakkan peraturan dengan tegas. Jika masih ada bangunan yang beroperasi tanpa izin lengkap, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas, termasuk penyegelan. Tindakan ini diambil sebagai langkah untuk memastikan setiap pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku demi keamanan dan keteraturan di Kota Bontang.
Dengan sikap tegas ini, DPM PTSP Bontang berharap dapat memberikan contoh bagi pelaku usaha lain untuk tidak mengabaikan perizinan yang telah ditetapkan. Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga keteraturan dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi usaha. (Adv)













