DIGTALPOS.com, Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur geram saat membahas dugaan pelanggaran sistem pengupahan tenaga kerja baik lokal maupun asing di Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD). Rapat yang semula diharapkan menjadi forum penyelesaian konflik justru berubah menjadi ajang kekecewaan dan kemarahan wakil rakyat.
RDP ini menghadirkan sejumlah pihak, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim dan perwakilan karyawan RSHD. Namun, kekecewaan mendalam muncul ketika diketahui bahwa pihak manajemen RSHD tidak hadir secara langsung, dan hanya mengirim kuasa hukum sebagai wakil.
Ketidakhadiran manajemen rumah sakit itu dianggap sebagai bentuk tidak menghargai lembaga legislatif, sekaligus mengabaikan seriusnya permasalahan hak-hak karyawan yang tengah dipertanyakan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, tidak bisa menyembunyikan kekesalannya. Ia menyayangkan sikap manajemen yang dianggap tidak kooperatif. Menurutnya, kehadiran langsung pihak rumah sakit sangat penting agar permasalahan ini bisa dibahas secara transparan dan solutif.
“Hari ini kami sangat kecewa. Yang datang hanya kuasa hukum. Padahal kami ingin mendengar langsung dari manajemen, bukan dari perantara. DPRD ini bukan lembaga yudikatif. Forum ini adalah tempat untuk mencari jalan keluar, bukan sidang pengadilan,” tegas Andi Satya, Selasa (29/4/2025).
Tak hanya kecewa, Komisi IV bahkan mengambil langkah tegas. Kuasa hukum yang hadir diminta keluar dari ruang rapat karena dianggap tidak memberikan kontribusi berarti bagi jalannya diskusi.
“Kami mohon maaf, tadi kami persilakan perwakilan legal tersebut untuk meninggalkan ruangan. Karena kehadirannya justru menambah kebingungan dan tidak membawa manfaat. Bahkan, dari pembahasan yang ada, kami menemukan semakin banyak kejanggalan yang mengarah pada potensi pelanggaran lebih serius,” lanjutnya.
Komisi IV menyatakan akan terus mengawal isu ini dan membuka kemungkinan pemanggilan ulang dengan menghadirkan langsung pihak manajemen RSHD. Komitmen DPRD Kaltim untuk membela hak-hak pekerja ditegaskan sebagai prioritas, terutama dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan yang menyentuh aspek keadilan dan kemanusiaan. (Adv)