DIGTALPOS.com, Bone – Pemungutan Suara Ulang (PSU) diadakan di TPS 001 Desa Mario, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone pada Senin (2/12/2024).
PSU dilakukan berdasarkan Surat Rekomendasi Pengawas Kecamatan Mare nomor 064/KA.02/K.SN-21-03.15/11/2024 tertanggal 30 November 2024.
PSU ini menyasar pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2024, dan dilakukan untuk memastikan kelancaran serta integritas pemilu.
Ketua Panwascam Mare, Iwan Taruna, menjelaskan bahwa PSU digelar setelah adanya laporan dari Pengawas TPS 001 Desa Mario yang mengindikasikan dugaan pelanggaran.
Setelah pengkajian mendalam, ditemukan dua pemilih tambahan (DPK) yang menggunakan KTP Elektronik dari Jeneponto dan Bulukumba, yang seharusnya tidak berhak memilih di wilayah tersebut.
Hal ini memicu rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Mare ke Bawaslu Kabupaten Bone dan PPK Kecamatan Mare untuk melaksanakan PSU.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi, memberikan apresiasi tinggi terhadap pengawasan yang dilakukan dengan seksama oleh jajaran Panwaslu, khususnya di Kecamatan Mare.
Ia menegaskan pentingnya pengawasan melekat sehari sebelum PSU dilaksanakan, memastikan prosedur dan mekanisme di TPS berjalan dengan baik tanpa ada pelanggaran.
Alwi juga mengungkapkan bahwa hasil pengawasan tersebut didokumentasikan dalam Form A laporan hasil pengawasan untuk memonitor setiap perkembangan yang terjadi.
Lebih lanjut, Alwi berharap PSU di Desa Mario dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, sekaligus menjamin bahwa Pemilihan di Kabupaten Bone tetap berlangsung dengan transparansi, integritas, dan mengedepankan nilai-nilai kejujuran dan keadilan.