Bawa Kabur Motor Saudara Sendiri, Pasutri di Bontang Ditangkap Polisi

Pasutri terduga pelaku penggelapan saat diamankan polisi di PPU (ist)

DIGTALPOS.com, Bontang – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kota Bontang, Kalimantan Timur, terpaksa harus berurusan dengan polisi usai membawa kabur kendaraan roda dua milik saudaranya sendiri.

MAR (25) dan AAZ (16) diamankan Tim Opsnal Polsek Bontang Utara, dibantu Jatanras Polda Kaltim dan Tim Opsnal Polres Penajam Paser Utara (PPU), di PPU pada, 14 Maret 2024, sekira pukul 19.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Luban Tobing, melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said mengemukakan, penangkapan berawal dari laporan korban MJ (korban) warga Tanjung Laut, Bontang Selatan, yang melaporkan kejadian perampasan motor miliknya oleh MAR dan AAZ di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum mini di Kota Taman (sebutan Bontang). Karena saudara sendiri, MJ akhirnya motor tersebut kepada MAR.

“Saat itu pelaku meminta paksa sepeda motor dikendarai korban. Merasa ada kejanggalan akhirnya Korban melapor ke Polsek Bontang Utara,” ucapnya.

Usai dilaukan penyelidikan, terduga pelaku membawa kabur kendaraan tersebut ke Samarinda. Saat dilakukan penelusuran terlapor telah meninggalkan Samarinda menuju PPU.

Mengetahui hal itu, Tim Reskrim Polsek Bontang Utara berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kaltim guna melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan dan menangkap terduga beserta barang bukti.

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bontang Utara. Keduanya dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujarnya.

Editor: Redaksi