DIGTALPOS.com, Bontang – Seorang pria di Kota Bontang, Kalimantan Timur, diringkus polis usai kedapatan berkeliaran dengan membawa senjata tajam, pada Kamis, (14/3/2024) dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Luban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, Ma (44) diringkus di Jalan Pelabuhan III, Gang Ketamba 3. Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
“Gerak geriknya mencurigakan, pas dilakukan penggeledahan badan, didapati 1 bilah senjata tajam jenis badik,” terangnya.
Saat ini Ma dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bontang. Pria 44 tahun itu terancam merayakan lebaran dibalik jeruji besi. Ma disangkakan melanggar Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)