DIGTALPOS.com, Bontang, Kalimantan Timur – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang dan tim Rajawali Polres Bontang berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan di Jalan Awang Long, RT 09, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, pada Kamis, 10 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WITA.
Kapolres Bontang, Alex FL Tobing, melalui Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito, menyampaikan bahwa kedua pelaku yang ditangkap adalah Jm (28) dan ZI (33). Keduanya merupakan warga Kota Bontang, dimana Jm berasal dari Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, sementara Zi berdomisili di Guntung, Bontang Utara.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti dugaan penyalahgunaan narkotika, antara lain, satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 4,52 gram, beberapa klip plastik, kertas rokok, korek gas, serta satu unit sepeda motor berwarna hitam. Selain itu, dua unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika turut diamankan.
“Setelah penggeledahan, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang-barang tersebut,” ungkap Iptu Lukito.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bontang Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)