DIGTALPOS.com, Samarinda – Proyek pembangunan ring road yang tengah berlangsung di Jalan Nusyirwan Ismail, Samarinda, kini menjadi sorotan publik, terutama oleh warga yang terdampak. Mereka melayangkan tuntutan terkait pembayaran ganti rugi atas lahan mereka yang digunakan dalam proyek tersebut, namun hingga kini pembayaran yang dijanjikan belum terealisasi.
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menyatakan komitmennya untuk mengawal masalah ini hingga tuntas. Menurutnya, masih banyak pengaduan dari warga yang merasa hak mereka belum dipenuhi oleh pemerintah, khususnya terkait pembayaran tanah yang digunakan untuk pembangunan proyek strategis ini.
“Sejumlah warga mengeluhkan hak mereka sebagai pemilik tanah belum diberikan secara adil. Kami di DPRD Kaltim berkomitmen untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan baik dan secepatnya selesai,” ungkap Jahidin, Jumat (29/11/2024).
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, DPRD Kaltim telah menyampaikan permasalahan ini kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim. Saat ini, proses verifikasi dokumen kepemilikan tanah yang diajukan oleh warga masih berlangsung. Verifikasi ini penting untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk proses pembayaran ganti rugi.
“PUPR saat ini tengah melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan oleh warga. Kami berharap proses ini dapat segera selesai dengan hasil yang positif,” lanjut Jahidin.
Selain itu, DPRD Kaltim juga terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk mencari solusi terbaik bagi warga yang terdampak. Jahidin berharap komunikasi ini dapat mempercepat penyelesaian masalah dan memberikan kepastian bagi warga.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan BPN untuk memastikan hak-hak masyarakat bisa segera dipenuhi. Kami yakin dalam waktu dekat ada hasil yang memuaskan bagi warga yang terdampak,” kata Jahidin.
Jahidin menegaskan pembayaran ganti rugi akan segera dilakukan jika dokumen yang diserahkan warga terbukti sah secara hukum dan tidak ada masalah yang menghalangi proses tersebut.
“Jika dokumen tersebut sah dan tidak ada masalah hukum, pemerintah akan segera memproses pembayaran ganti rugi kepada warga yang terdampak,” pungkasnya. (adv)