Akbar Tanjung Serukan Pemda Kutim Percepat Sertifikasi Lahan untuk Cegah Sengketa Agraria

Akbar Tanjung Serukan Pemda Kutim Percepat Sertifikasi Lahan untuk Cegah Sengketa Agraria
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Akbar Tanjung. (ist)

DIGTALPOS.com, Kutai Timur, Kalimantan Timur – Kasus sengketa lahan yang kerap terjadi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapat perhatian serius dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Akbar Tanjung.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kutim untuk segera mempercepat proses sertifikasi lahan-lahan milik pemerintah daerah, guna menghindari klaim sepihak yang seringkali dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan bukti kepemilikan yang diragukan keabsahannya.

Akbar mengungkapkan, pentingnya sertifikasi tanah untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa yang terus berulang. “Kami dari DPRD berharap pemerintah, khususnya yang menangani bidang aset, segera mengurus sertifikat untuk lahan-lahan milik Pemkab Kutim agar lebih aman dan terhindar dari klaim yang tidak sah. Kasus sengketa lahan sudah sering terjadi, terutama yang melibatkan klaim sepihak oleh perusahaan terhadap tanah milik warga setempat,” katanya, belum lama ini.

Menurut Akbar, masalah sengketa lahan ini sering dipicu oleh riwayat kepemilikan yang panjang dan tumpang tindih, di mana tanah yang memiliki sejarah kepemilikan rumit kerap memiliki beberapa surat kepemilikan yang berbeda dari berbagai pihak. Tanpa adanya sertifikat yang sah, potensi konflik agraria seperti ini akan terus terjadi.

“Tanah yang memiliki banyak surat kepemilikan dari pihak yang berbeda tanpa adanya sertifikat resmi menjadi salah satu penyebab utama sengketa agraria di Kutim,” tambahnya.

Akbar menegaskan, sebelum memanfaatkan lahan untuk proyek pembangunan pemerintah, hak-hak masyarakat harus diselesaikan terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan mencegah masalah hukum di kemudian hari.

“Lahan yang digunakan untuk pembangunan oleh pemerintah harus dipastikan bebas sengketa. Penyelesaian hak-hak masyarakat harus menjadi prioritas sebelum sertifikasi tanah dilakukan,” jelas Akbar.

Meskipun proses sertifikasi memerlukan anggaran yang cukup besar, Akbar menyatakan bahwa DPRD Kutim siap untuk mendukung pengalokasian dana tersebut. “OPD yang terkait harus segera mengajukan anggaran untuk sertifikasi lahan Pemkab. DPRD, khususnya Banggar, siap untuk menyetujui dan memperjuangkan anggaran yang dibutuhkan,” tegasnya.

Dengan percepatan proses sertifikasi lahan ini, Akbar berharap Kabupaten Kutim dapat mengurangi sengketa agraria yang selama ini menghambat pembangunan serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat dan pemerintah daerah. “Langkah ini penting untuk menciptakan stabilitas dan mempermudah berbagai proyek pembangunan yang telah direncanakan,” tutupnya. (Adv)

Penulis: AdiEditor: Redaksi