DIGTALPOS.com, Bontang, Kalimantan Timur – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Agus Haris, mengkritik tindakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk mencabut gugatan sengketa tapal batas Kampung Sidrap di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, permintaan ini dianggap terlalu terburu-buru mengingat upaya penyelesaian yang telah dilakukan Pemkot Bontang selama 20 tahun terakhir.
Agus Haris menegaskan bahwa Pemkot Bontang telah mencoba menyelesaikan sengketa ini secara persuasif dengan Kabupaten Kutai Timur selama dua dekade. Namun, semua usaha tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan, sehingga gugatan ke MK dianggap sebagai langkah terakhir setelah berbagai pendekatan gagal.
“Kemendagri seharusnya mempertimbangkan proses panjang yang telah kami lalui,” ujar Agus Haris.
Politikus Partai Gerindra Bontang ini menyebut, langkah hukum ini adalah bukti komitmen Pemkot Bontang dalam melindungi kepentingan warganya.
Agus Haris juga meminta agar Pemkot Bontang tetap melanjutkan proses hukum sampai ada keputusan resmi. Ini penting untuk menjaga semangat awal dalam memperjuangkan hak warga Sidrap dan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat.
“Keputusan akhir mengenai kelanjutan gugatan ini akan sangat berpengaruh terhadap nasib warga Kampung Sidrap yang telah lama menunggu kepastian hukum terkait wilayah mereka. Ini adalah bentuk perjuangan kita untuk masyarakat Kampung Sidrap dan harus terus dilanjutkan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati, memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait permintaan pencabutan gugatan dari Kemendagri. Ia menyarankan agar pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai masalah ini dapat langsung bertanya kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang, karena persoalan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal dan belum ada keputusan resmi.
“Saya tidak berani memberikan jawaban. Silakan tanyakan langsung ke Kabag Hukum,” kata Aji Erlynawati pada Jumat (9/8/2024).
Permintaan dari Kemendagri tersebut disampaikan melalui surat bernomor 100.1.11/3538/SJ. Meski demikian, Pemkot Bontang masih mempertimbangkan langkah-langkah yang akan diambil terkait dengan permintaan tersebut. (Adv)