DIGTALPOS.com, Kutim – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kutai Timur, menyampaikan pandangan terhadap 2 (dua) usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Selasa (14/05/2024).
Mewakili Fraksi PDI Perjuangan, Faizal Rahman menyampaikan poin demi poin yang mendasari pentingnya aturan tersebut untuk disahkan menjadi sebuah payung hukum. Adapun ke-2 Raperda tersebut ialah Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum.
“Pemerintah daerah harus melindungi aset, infrastruktur, dan yang terpenting, nyawa masyarakat, dari bahaya musibah kebakaran,” ucap Faizal.
Tak hanya itu, Raperda Ketertiban Umum, disebut Faizal sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap ketertiban umum, tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang aman, dan nyaman.
“Ketertiban umum merupakan prasyarat penting untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” ucapnya.
Meski begitu, Faizal Rahman menggarisbawahi sejumlah pion dalam mewujudkan 2 (dua) Raperda tersebut. Kata dia, agar penerapan ke-2 Raperda tersebut nantinya bisa maksimal, kedua Raperda ini perlu mendapat dukungan dari faktor penunjang lainnya, seperti adanya peningkatan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM), koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, serta sosialisasi dan edukasi.
“Fraksi PDJ Perjuangan meminta sebelum merumuskan dan mengesahkan perda, pemerintah daerah harus melakukan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk masyarakat umum, organisasi masyarakat sipil, dan ahli hak asasi manusia (HAM),” ujarnya. (ADV)