Pansus IP DPRD Kaltim Ajukan Perpanjangan Masa Kerja

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan Kaltim, Muhammad Udin (ist)

DIGTALPOS.com, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengajukan perpanjangan masa kerja selama 3 bulan kedepan.

Perpanjangan waktu diajukan lantaran masih banyaknya persoalan yang belum dirampungkan, salah satunya soal temuan 21 IUP yang diduga palsu, serta jaminan reklamasi yang menjadi temuan BPK RI tahun 2021.

“Kami meminta penambahan masa kerja pansus selama tiga bulan,” kata Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin, Senin (6/2/2023)

Politikus asal Partai Golongan Karya (Golkar) ini menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan Sekprov Kaltim. Selain itu Pansus IP juga akan melakukan kunjungan ke Polda Kaltim, serta menindak lanjut temuan BPK terkait pelaksanaan jaminan reklamasi.

“Kita melaksanakan kegiatan pendalaman terkait jamrek sesuai temuan BPK RI, yang mencairkan jamrek tanpa pelaksanaan jamrek, sedangkan RDP bersama Sekprov Kaltim, untuk membahas terkait 21 IUP palsu” terangnya.

Udin juga menyampaikan, pihaknya juga akan mengambil langkah soal temuan program CSR perusahaan yang tertutup. Ia menyebut akan membuka hal ini secara gamblang.

“Banyak perusahaan nakal yang tidak melaksanakan CSR sesuai dengan aturan yang berlaku, makannya ini kita kawal,” tandasnya.

Penulis: RsnEditor: Redaksi