Video  

VIDEO : 2 Pelaku Narkoba dan BB Senilai Miliaran Rupiah Diamankan di Bone

DIGTALPOS.com, Bone – Satresnarkoba Polres Bone Polda Sulawesi Selatan berhasil membekuk dua pelaku Narkoba.

Kedua pelaku itu yakni IM (38) tahun, dan NC (33). Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti senilai miliaran rupiah.

Baca juga : Masyarakat Tomoni Timur Curhat ke Kapolsek

IM ditangkap di Dusun Kampiri, Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone pada Selasa 24 Januari 2023, sekira pukul 11.05 Wita.

Ia ditangkap saat sedang bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli. Bahkan sempat menyerang polisi dengan sebilah keras saat hendak ditangkap.

Dari penangkapan IM ini polisi mengamankan sabu seberat 174,414 gram dari 2 TKP berbeda.

Kemudian pada Sabtu 28 Januari 2023, sekira pukul 11.30 Wita, tim Satresnarkoba Polres Bone menangkap pelaku NC, di Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus sabu seberat 2 kg, 3 bungkus pil ekstasi warna biru sebanyak 2.200 butir, dan 6 bungkus pil ekstasi warna abu-abu sebanyak 2.300 butir.

Baca juga : DPK Bontang Luncurkan Program Mendongen bagi Anak Usia Dini

Menurut pengakuan NC, barang haram tersebut didapatnya dari seseorang yang tak dikenalnya di Kabupaten Maros, atas perantara inisial AB yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara atau dengan denda Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Penulis : Idhul Abdullah