DIGTALPOS.com, Lutim – Sesuai Dengan UU No 2 tahun 2022 Kepolisian adalah Sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat Sesuai Dengan Perkap Kapolri Nomor 16 Tahun 2010 tentang tata cara pelayanan informasi publik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terkait dengan hal tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) Tomoni Timur menggelar Giat “Jumat Curhat Masyarakat Tomoni Timur”. Jumat, 30 Desember 2022 siang tadi.
Acara tersebut digelar usai shalat Jumat di Masjid At-Taqwa, Desa Margomulyo, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur.
Sejumlah masyarakat melayangkan pertanyaan terkait gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tomtim, Polres Luwu Timur, salah satunya soal knalpot bising atau brong yang sering mengganggu masyarakat.
Menanggapi keluhan masyarakat. Kapolsek Tomoni Timur, Iptu Andi Muhtar B menerangkan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Sat Lantas Polres Luwu Timur dan unsur terkait.
“Kami sudah memberikan ruang kepada masyarakat untuk melaporkan segera kepada piket Polsek Tomtim jika mendapati persoalan itu untuk segera ditindaklanjuti”. terang Andi.
Tak hanya itu, masyarakat juga meminta agar pengurusan surat kendaraan yakni Samsat Keliling bisa memberikan pelayanan di Kecamatan Tomoni Timur seperti kecamatan lainnya yang berada di Luwu Timur.
“Kami sudah melakukan koordinasi terkait,”tambahnya.
Terlepas persoalan itu, Andi Muhtar berharap masyarakat dapat bersinergi dengan pihak Polri, TNI dan Pemerintah jika terdapat indikasi adanya gangguan Kamtibmas diwilayah hukikmnya.
“Ada Bhabinkamtibmas, Babinsa atau pemerintah apabila ada permasalahan yang terjadi, sehingga dapat tercipta situasi kamtibmas tetap kondusif,”terangnya.
Sekedar diketahui, Giat Jum’at Curhat turut dihadiri Kepala Desa Margomulyo dan jajarannya, Imam Masjid At Taqwa, Pengurus Masjid, Tokoh Agama Desa Margomulyo serta Masyarakat.