DIGTALPOS.com, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jawad Sirajuddin, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menahan diri pada kasus pembangunan mini soccer di Lapangan Voorvo Samarinda.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemkot Samarinda melakukan penyegelan di lokasi pembangunan pangan tersebut lantaran dianggap pihak ketiga pengembang lapangan mini soccer belum memenuhi izin pembangunan.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta Pemprov untuk memperhatikan prosedur serta izin yang ada.
“Idealnya, pengembang itu memang harus mendapatkan surat izin PBG dulu, setelah itu baru pengerjaan fisiknya,” terangnya, Rabu (11/1/2023).
Politikus dari Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda ini menyebut, kendati pembangunan dilakukan oleh pihak ketiga, namun seyogyanya Pemprov Kaltim memberi contoh baik bagi masyarakat, dengan mengawal pekerjaan ini sesuai aturan perizinan yang berlaku.
“Kalau izin belum lengkap ya jangan dulu dibangun, pemerintah provinsi harus bisa memberikan contoh yang baik untuk jadi cerminan bagi warga Samarinda,” tuturnya.
Disinggung soal status kepemilikan tanah, Sirajuddin membenarkan kalau lahan tersebut milik pemprov, namun bukan berarti bisa membangun tanpa memperhatikan aturan yang ada.
Secara pribadi ia mendukung pembangun mini soccer ini, pasalnya jika lapangan ini terealiasi bukan tidak mungkin kedepan turut berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Kaltim.
“Polemik ini tidak perlu diteruskan. Kita harus menahan diri,” tandasnya. (ADV/ DPRD Kaltim)