Daerah  

Hasil Seleksi PPK Disoal, Komisioner KPU Bone Bakal Dilaporkan ke DKPP

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bone, Harmita, saat wawancara dengan salah seorang calon PPK. (foto:KPU Bone)

DIGTALPOS.com, Bone – Hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Bone telah selesai. KPU Bone berdasarkan hasil Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 99/PP.04.1-BA/7308/2022 tentang Penetapan Hasil Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum 2024, telah menetapkan beberapa yang dinyatakan lulus seleksi.

Penetapan hasil ini selanjutnya menuai sorotan publik, termasuk dari sejumlah peserta yang mengikuti tahapan seleksi wawancara tersebut.

Baca juga : Biaya Kuliah di UMB Palopo Lebih Murah dan Bisa Diangsur

Ijal misalnya. Salah satu peserta seleksi ini menegaskan, keputusan itu dinilai sarat kecurangan dan terkesan tidak menjunjung tinggi prinsip sportifitas, kejujuran dan kemandirian lembaga KPU.

“Saya telah membaca hasilnya, dan melihat siapa yang diloloskan dan tidak diluluskan. Dan bagi saya secara personal, hasilnya sangat tidak rasional, dan sangat memungkinkan terjadinya intervensi kemandirian kelembagaan KPU itu sendiri,” tegasnya.

Ijal menambahkan, ketidakjelasan standar bobot penilaian wawancara, dan hasilnya sangat subjektif dinilai sangat menyalahi kode etik sebagai penyelenggara, khususnya sebagai Komisioner KPU yang harusnya bisa menjaga Integritas dan profesionalitasnya.

“Tidak jelas standar penilaian dari wawancara, dimana pertanyaan dan waktu wawancara yang sangat bervariasi sangat menunjukkan bahwa pewawancara sangat tidak konsisten dalam pelaksanaan wawancara,” tegasnya.

Ijal menegaskan bahwa sementara ini sedang mengumpulkan informasi dan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya penyimpangan atau kecurangan yang terstruktur pada seleksi ini.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti, salah salah satunya bukti chat via whatsaap messenger yang erat kaitannya dengan proses rekrutmen, untuk selanjutnya akan kami laporkan kepada DKPP sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu,” sebutnya.

Lebih lanjut Ijal mengatakan, masyarakat juga harus terlibat dalam mengawas proses rekrumen penyelenggara, mengingat Pemilu menjadi satu-satunya wadah demokrasi.

Baca juga : Anniversary ke-5 WIB Disemarakkan Berbagai Lomba Seni

“Kita dan masyarakat harus melibatkan diri dalam proses rekrutmen, partisipasi masyarakat dalam mengawal tahapan rekrutmen, jangan sampai yang terjadi Pemilu dan penyelenggara nantinya menjadi alat kecurangan yang lebih besar dalam pesta demokrasi kita nantinya di tahun 2024,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak KPU Bone atas masalah ini. Ketua KPU Bone Izharul Haq dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bone, Harmita, tak membalas pesan whatsapp awak media meski statusnya terbaca (centang biru).