Daerah  

KPU Bone Mulai Rekrut PPK, Tutup Peluang Pelamar Lintas Kecamatan

Launching dan konferensi pers pendaftaran Badan Ad Hoc (PPK dan PPS) yang digelar KPU Bone di Cafe Padi, Senin (21/11). (foto:idhul)

DIGTALPOS.com, Bone – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mulai melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu tahun 2024.

Hal itu disampaikan komisioner KPU Bone saat menggelar launching dan konferensi pers pendaftaran Badan Ad Hoc (PPK dan PPS) di Cafe Padi, Senin (21/11/2022).

Baca juga : Anggota PPKD Ajjalireng Bone Dinilai Tidak Netral, BPD Diminta Jangan Acuh

“Pengumuman dan pendaftaran calon anggota PPK dimulai sejak 20 November 2022 kemarin, dan batas akhir pendaftaran sampai 29 November 2022,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bone, Harmita.

Dalam perekrutan PPK untuk Pemilu tahun 2024 ini, KPU menekankan bahwa pendaftar terbebas dari penyakit komorbid.

Olehnya, dalam syarat administrasi, pendaftar harus melampirkan surat keterangan kesehatan yang di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

“Belajar dari pemilu sebelumnya, banyak petugas pemilu yang meninggal, dan rata-rata karena memiliki penyakit komorbid,” pungkasnya.

Berbeda pula dengan tahun sebelumnya, pendaftar PPK tahun ini juga diharuskan mengirim dokumen persyaratan melalui siakba.kpu.go.id.

“Semua yang mendaftar, harus masuk dalam aplikasi (Siakba) ini,” tegas Harmita.

Aplikasi sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) ini, merupakan upaya KPU RI dalam memudahkan masyarakat mendaftar sebagai anggota PPK.

“Ini juga salah satu cara KPU RI untuk mendata semua yang mendaftar sebagai Badan Ad Hoc, agar lebih mudah,” ujarnya.

Lebih lanjut Harmita menerangkan, aplikasi Siakba ini juga sebagai wujud respon KPU atas penyelenggaraan pemilu di tengah era digitalisasi.

Di samping itu, dengan adanya aplikasi ini, pendaftar PPK tidak dapat memilih wilayah kerja yang tidak sesuai dengan domisilinya.

Baca juga : Jadi Budak Sabu, Nelayan Asal Lonrae Bone Digulung Polisi

“Aplikasi Siakba itu terintegrasi dengan KTP. Jadi pada saat registerasi dengan memasukkan NIK, akan muncul bahwa pendaftar ini berdomisili di kecamatan ini. Maka diaplikasi itu hanya bisa memilih wilayah kerja sesuai dengan KTP,” tukasnya.

Sebagai informasi, acara launching dan konferensi pers pendaftaran Badan Ad Hoc (PPK dan PPS) tersebut dibuka secara resmi Ketua KPU Bone Izharul Haq, turut dihadiri komisioner KPU Bone Abdul Rahim.

Berikut jadwal pembentukan PPK Kabupaten Bone :

Sumber : KPU Bone