DIGTALPOS.com, Bone – Kepolisian Resor (Polres) Bone Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan 2 kurir sabu lintas kabupaten, beserta barang bukti sabu seberat 487,43 gram.
Kedua pelaku merupakan warga Sidrap, yakni SN (37) dan DD (27). Dibekuk di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Watampone, Kabupaten Bone pada Jumat (21/10) pagi.
Baca juga : 2 Pelaku Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI Dibekuk Polisi
Dikatakan Kapolres Bone AKBP Ardyansyah, dari penangkapan kedua pelaku, diamankan 12 sachet sabu ukuran besar yang disembunyikan dalam boneka anjing.
“Sabu tersebut dibawa pelaku dari Sidrap atas suruhan KN yang saat ini masih dalam pengejaran polisi,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Bone, Senin (24/10) siang.
Rencananya sabu tersebut diantarkan kepada pemesan yang ada di Bone. Namun belum sempat bertemu, kedua kurir ini ditangkap polisi .
“Ini barang dari Nunukan. Biasanya barang dari Nunukan itu berasal dari Malaysia,” pungkas Kapolres.
Di hari yang sama, tepatnya pada pukul 21.00 Wita, juga diamankan sabu di lokasi Pekuburan Ellue, Kelurahan Pappolo, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
“Setelah mengamankan kedua pelaku ini, kami menerima informasi kalau masih ada sabu di antarkan ke Kabupaten Bone,” terangnya.
Dari hasil informasi tersebut diketahui kalau sabu yang diantarkan itu ditempel di bawah pohon yang berada di lokasi perkuburan.
Baca juga : Polisi Diminta Proaktif Ungkap Pelaku Peretasan Awak Media Narasi
Saat tiba di lokasi, polisi menemukan kantong plastik hitam yang di dalamnya terdapat sebuah kotak tempat handphone merk Oppo A12, berisikan 4 sachet sabu ukuran besar.
“Sampai saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk menuntaskan kasus ini. Ini tangkapan kami dengan barang bukti yang paling banyak selama kami bertugas sebagai Kapolres Bone,” ujar Ardyansyah.