DIGTALPOS.com, Samarinda – Penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu) di Kalimantan Timur kembali disorot. DPRD Kaltim mendesak Pemerintah Provinsi untuk mengevaluasi ulang dasar hukum penyaluran dana tersebut, khususnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 yang selama ini dijadikan acuan.
Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, mengungkapkan bahwa Pergub tersebut disusun tanpa melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), padahal konsultasi dengan Kemendagri seharusnya menjadi bagian dari prosedur resmi.
“Setelah kami cek, ternyata Kemendagri tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Pergub itu. Ini jelas menyalahi mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).
Menurut Sarkowi, lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah dan kementerian saat itu menyebabkan munculnya aturan yang dinilai bermasalah secara prosedural. Dampaknya, penyaluran anggaran ke daerah, terutama desa berpotensi terganggu.
Ia menyebut bahwa DPRD sudah sejak lama mengusulkan agar Pergub 49/2020 dicabut atau direvisi total. Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pemerintah.
“Sudah kami dorong sejak pemerintahan sebelumnya. Bukan hanya dari individu, tapi secara kelembagaan DPRD sudah menyatakan sikap,” tegasnya.
Sarkowi berharap di bawah kepemimpinan yang baru, Pemprov Kaltim bisa segera melakukan evaluasi menyeluruh. Menurutnya, regulasi yang kuat dan tepat akan memastikan dana benar-benar sampai ke masyarakat tanpa hambatan birokrasi.
“Sudah saatnya kita benahi aturan dasarnya. Warga di desa butuh kepastian bahwa anggaran bisa disalurkan dengan lancar dan adil,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen, DPRD Kaltim kini tengah menyusun strategi legislasi baru untuk menyelaraskan kebijakan keuangan daerah dengan regulasi nasional. Tujuannya adalah menciptakan sistem penyaluran dana yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. (Adv)













