DIGTALPOS.com, Kutai Kartanegara – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan aparat kepolisian di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat.
Seorang pria berinisial SH (54) diringkus aparat di kediamannya yang berada di Dusun Ketenuq, Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, pada Kamis (2/4/2026) sore. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika hingga ke pelosok desa.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di lingkungan mereka.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif. Tim kemudian melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi,” ungkapnya.
Dalam proses penyelidikan, petugas sempat mengintai sebuah rumah kayu berwarna biru muda yang diduga kuat menjadi titik aktivitas peredaran narkotika. Setelah memastikan adanya pergerakan mencurigakan, tim langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan sekitar pukul 15.00 WITA.
Saat penggerebekan berlangsung, tersangka SH ditemukan berada di dalam kamar rumah tersebut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan secara menyeluruh dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebuah tas handbag merek Quicksilver berwarna hitam yang berisi puluhan paket sabu siap edar. Selain itu, hasil penggeledahan juga menemukan 36 bungkus plastik bening kecil dan satu bungkus plastik bening ukuran sedang dengan total berat kotor mencapai 8,05 gram.
Tidak hanya narkotika, sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran juga turut diamankan. Di antaranya uang tunai sebesar Rp550.000 yang diduga merupakan hasil transaksi, satu unit timbangan digital, dua sendok takar plastik, serta satu pak plastik klip kosong.
“Petugas juga menyita satu unit ponsel merek Oppo warna biru yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aksinya,” tambah AKP Dedi.
Saat ini, tersangka SH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, SH terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolsek pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan warga,” pungkasnya. (*)













