DIGTALPOS.com, Kutai Timur, Kalimantan Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur sedang dalam tahap pembahasan awal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Anggota DPRD Kutim, Yan Ipui, mengemukakan, pembahasan ini melibatkan berbagai elemen terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, Dinas Perdagangan, instansi terkait, serta masyarakat setempat.
“Anggaran untuk satu Perda itu memang tidak ada, ada ketentuan tersendiri. Kami akan melakukan beberapa kali studi banding dan mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan yang komprehensif,” jelas Yan di Kantor DPRD Kutim, Senin (04/11/2024).
Yan menekankan pentingnya masukan dari masyarakat agar Raperda yang dihasilkan benar-benar mampu menciptakan ketertiban tanpa menimbulkan kebingungan atau konflik. “Masyarakat adalah objek utama dari aturan ini, jadi sangat penting untuk melibatkan mereka sejak awal,” tambahnya.
Beberapa poin yang akan disosialisasikan mencakup aturan tentang larangan berjualan di trotoar, larangan parkir sembarangan, pengelolaan pasar, serta pengawasan terhadap penjualan bensin eceran atau pom mini. “Dengan adanya aturan ini, kami berharap tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Satpol PP dan instansi lain seperti kepolisian, terutama terkait dengan penegakan aturan lalu lintas,” ucap Yan.
Raperda ini juga dilengkapi dengan naskah akademik yang dikonsultasikan dengan bagian hukum Universitas Mulawarman (Unmul) untuk memastikan landasan hukum yang kuat. Setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, tim pembahasan akan melakukan studi banding dengan daerah lain untuk menyesuaikan ketentuan yang tepat bagi Kutai Timur.
“Kita akan membandingkan Raperda ini dengan peraturan serupa di daerah lain untuk melihat perbandingan implementasinya, hambatan yang mereka hadapi, dan cara mengatasinya. Dengan begitu, kita bisa menghasilkan Perda yang relevan dan efektif di Kutai Timur,” pungkas Yan.
Proses sosialisasi dan studi banding ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan dan dampak dari Raperda Ketertiban Umum ini. Yan optimis dengan pendekatan yang komprehensif dan partisipatif, Kutai Timur akan memiliki peraturan yang mampu menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi seluruh warganya. (Adv)













