DIGTALPOS.com, Bontang, Kalimantan Timur – Dalam upaya menjadikan Bontang sebagai Kota Sehat dan Kota Layak Anak, Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) gencar menertibkan reklame iklan rokok. Langkah ini dilakukan dengan mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat untuk membersihkan semua bentuk iklan rokok yang tersebar di kota.
Imbauan ini disampaikan melalui poster yang disebarluaskan sejak Senin, 23 September, dan berlaku hingga 29 September 2024. Sekretaris DPM-PTSP Bontang, Vinson, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan ramah anak.
“Kami meminta para pelaku usaha untuk mencabut dan membersihkan baliho, spanduk, reklame, hingga stiker yang berkaitan dengan iklan rokok,” ujar Vinson saat ditemui di kantor DPM-PTSP, Jalan Awang Long, Bontang Utara, belum lama ini.
Kendati sebelumnya pemasangan iklan rokok telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 7 Tahun 2017, yang memperbolehkan iklan rokok di 14 lokasi tertentu, DPM-PTSP kini menerapkan moratorium sementara terhadap izin pemasangan iklan rokok. Langkah ini diambil untuk mendukung tercapainya status Kota Layak Anak dan Kota Sehat.
“Meski ada peraturan yang memperbolehkan pemasangan reklame rokok, kami memutuskan untuk menghentikan sementara izin pemasangannya. Ini demi menjaga komitmen bersama,” jelas Vinson.
Selama periode moratorium, DPM-PTSP akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha yang masih memasang iklan rokok. Jika setelah tenggat waktu yang ditentukan, yakni 29 September 2024, masih ditemukan iklan rokok yang terpasang, maka pihak DPM-PTSP akan memberikan teguran persuasif kepada pemilik reklame.
“Teguran pertama akan dilakukan secara persuasif. Kami akan mengingatkan pemilik usaha untuk segera menurunkan iklan tersebut. Jika masih tidak ada respons, kami akan melibatkan tim kota yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lebih lanjut,” tegas Vinson.
Tim pengawasan dari Pemkot Bontang, yang terdiri dari berbagai instansi terkait, siap mengambil tindakan lebih tegas jika pelaku usaha mengabaikan imbauan ini.
“Kami menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah kota terkait tindakan apa yang perlu diambil jika imbauan ini tidak diindahkan,” tambahnya.
Vinson juga menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam upaya ini. DPM-PTSP bertugas mendampingi pelaksanaan kebijakan, sementara urusan pajak berada di bawah kewenangan Bappeda, dan penegakan hukum terkait akan dilakukan oleh Satpol PP.
Monitoring dan sosialisasi terkait aturan ini akan terus dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan. Setelah 29 September, pemantauan lanjutan akan dilakukan, dan langkah tegas akan diambil sesuai prosedur yang ada jika iklan rokok masih ditemukan.
Vinson berharap imbauan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat, terutama bagi anak-anak. Pihaknya akan terus gencar dalam melakukan sosialisasi dan penegakan aturan terkait larangan iklan rokok ini.
“Kami ingin Bontang menjadi kota yang benar-benar sehat dan layak untuk anak-anak tumbuh dan berkembang,” pungkas Vinson. (Adv)