DIGTALPOS.com, Kutim, Kalimantan Timur – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender dipercepat pembahasannya dan direncanakan untuk disahkan sebelum pelantikan anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) periode 2024/2029 pada Agustus mendatang. Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD Kutim dalam memperjuangkan kesetaraan gender di berbagai sektor kehidupan.
Ketua DPRD Kutim, Joni, mengungkapkan bahwa salah satu poin krusial dalam raperda tersebut adalah memastikan perempuan mendapatkan hak-haknya, termasuk keterlibatan dalam politik, partisipasi dalam kegiatan sosial budaya, serta hak-hak dalam bidang hukum dan ekonomi.
“Munculnya Raperda Pengarusutamaan Gender tidak lepas dari perjuangan kaum perempuan yang selama ini bersaing di pemerintahan,” ucap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut dalam sebuah wawancara belum lama ini.
Saat ini, lanjut dia, Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengarusutamaan Gender terus melakukan pembahasan intensif yang diharapkan selesai pada akhir Juli 2024. “Kami menargetkan raperda ini bisa disahkan sebelum pelantikan anggota DPRD yang baru,” kata Joni.
Raperda tentang Pengarusutamaan Gender merupakan inisiatif dari DPRD Kutim. Selain raperda ini, beberapa raperda lain juga sedang dalam tahap percepatan pembahasan, termasuk Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS.
Joni berharap seluruh raperda yang dibahas dan akan disahkan nantinya dapat berperan penting bagi masyarakat, memberikan payung hukum yang jelas, dan mendukung pembangunan di Kutai Timur.
“Saya rasa semua pihak mengharapkan yang terbaik dengan adanya payung hukum ini. Semoga raperda-raperda tersebut bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Kutai Timur,” ujarnya. (Adv)